Hukrim  

Kronologi Alex Noerdin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, kembali jadi tersangka dugaan korupsi. Kali ini dia jadi tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang,

PALEMBANG, beritadesa.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Kasus yang menyeret nama besar ini menjadi sorotan setelah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, turut dijerat hukum bersama tiga tersangka lainnya, yakni Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum, serta Edi Hermanto yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS).

“Ya, benar. Hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (02/07/2025).

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan cukup alat bukti yang menguatkan keterlibatan para pihak dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

Vanny mengungkapkan bahwa tersangka Alex Noerdin saat ini masih menjalani penahanan terkait kasus lain, begitu pula dengan Edi Hermanto yang juga tengah mendekam atas perkara berbeda.

Sementara itu, Raimar Yousnaidi langsung diperiksa lebih lanjut dan resmi ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Adapun Aldrin Tando, yang kini berada di luar negeri, tengah dalam pengejaran tim penyidik dan telah masuk dalam daftar buronan Kejati Sumsel.

Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 74 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Pasar Cinde. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, mengingat proses penyidikan masih berjalan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini,” ujar Vanny, membuka peluang terbongkarnya aktor-aktor lain di balik perkara korupsi yang merugikan negara tersebut.

Kronologi Alex Noerdin jadi tersangka korupsi Pasar Cinde

Aspidsus Umaryadi menyampaikan, kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde bermula pada momen persiapan Asian Games 2018 yakni pada 2016.

Saat itu, modus Alex adalah dengan merencanakan pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel untuk mendukung fasilitas ajang tersebut. Setelah direncanakan, proyek revitalisasi Pasar Cinde dimulai.

Pemancangan konstruksi berlangsung pada Juni 2018. Dikutip dari Kompas.id, rencananya Pasar Cinde akan dijadikan pasar modern dengan 14 lantai.

Nantinya gedung itu mampu mencakup 1.500 tenant atau kios dagangan. Sesuai rencana, proyek itu ditargetkan selesai dalam dua tahun. Namun, sejal pemancangan konstruksi pada 2018, revitalisasi Pasar Cinde tidak mengalami perkembangan.

Pembangunannya mangkrak. Sejak saat itu hingga kini, bekas lokasi pemancangan sudah jadi semak belukar. Sementara itu, nasib ratusan pedagang yang telanjur direlokasi ke sisi utara, timur, dan selatan lokasi menjadi tidak jelas.

Cagar Budaya Pasar Cinde hilang

Pasar Cinde yang semula merupakan cagar budaya dipilih untuk direvitalisasi dan selanjutnya dikembangkan melalui skema kerja sama dengan Bangun Guna Serah (BGS). Dalam praktiknya, pelaksanaan pengadaan dengan mitra BGS tidak berjalan sesuai aturan. Mitra BGS itu tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan.

Setelah itu, dilakukan penandatanganan kontrak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibatnya, penandatanganan kontrak tersebut membuat bangunan Pasar Cinde yang berstatus sebagai cagar budaya sejak 2017 hilang.

Selain itu, terdapat pula aliran dana dari mitra kerjasama kepada pejabat terkait pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Melalui sebuah bukti elektronik berupa percakapan chat, terungkap bahwa ada upaya untuk menghalangi penyelidikan.

Hal itu dilakukan dengan adanya pihak yang bersedia pasang badan dengan jaminan kompensasi yang nilainya kurang lebih Rp 17 miliar. Kemudian, ada juga upaya untuk mencarikan pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk itu, tidak tertutup kemungkinan, para tersangka dikenai pasal penghalangan penyidikan (obstruction of justice),” ujar Umaryadi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/7/2025).

Kerugian negara hampir Rp 1 triliun

Akibat tindak korupsi ini, Umaryadi menyampaikan, negara menanggung kerugian hampir Rp 1 triliun. Dia merinci, kerugian tersebut mencakup hilangnya bangunan Pasar Cinde yang nilainya ditaksir oleh ahli cagar budaya mencapai Rp 892 miliar.

Di samping itu, ada kerugian lain yang berasal dari penarikan dana masyarakat, terutama pembeli kios Pasar Cinde.

Totalnya mencapai Rp 43,6 miliar. Lalu, negara juga dirugikan akibat hilangnya potensi pendapatan dari BPHTB senilai Rp 1,2 miliar.

Meski begitu, Umaryadi mengatakan bahwa angka kerugian tersebut masih bisa berubah lantaran pihaknya masih menunggu hasil audit lengkap dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Nilai kerugian itu pun sangat mungkin bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan,” ujarnya.

Kerugian pedagang Pasar Cinde

Selain negara, ratusan pedagang di Pasar Cinde juga merugi. Nasib mereka bahkan tidak jelas sejak bangunan Pasar Cinde dibongkar pada 2017 silam.

Praktis, hanya bagian fasad Pasar Cinde yang tersisa. Menurut anggota perkumpulan pembeli kios Pasar Cinde, Johan Tjahaja, setidaknya ada 100 pedagang yang telah membeli kios di Pasar Cinde pada 2016. Total transaksi pembelian kios itu diperkirakan mencapai Rp 40 miliar.

Johan sendiri mengaku sudah melunasi pembelian dua kios senilai Rp 725 juta. Mayoritas pedagang yang membeli kios di Pasar Cinde adalah pedagang lama yang sudah turun-temurun berjualan di sana.

Johan sendiri mengaku membeli kios untuk meneruskan usaha jualan sembako yang dirintis ayahnya di Pasar Cinde sejak 1970. Namun, lantaran pembangunan revitalisasi Pasar Cinde mangkrak, Johan dan ratusan pedagang lainnya kini kelimpungan.

Mereka tidak tahu harus mengadukan kerugian yang dialaminya kepada siapa. Tak sedikit pula pedagang yang akhirnya terpaksa gulung tikar karena sudah habis modal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *