Lolos Sertifikasi Tapi Picu Keracunan: Mengapa Dapur MBG Sidoarjo yang Berizin Resmi Tetap Kebobolan?

POTO : Suasana di ruang Instalasi Poliklinik Spesialis, RSUD R.T Notopuro Sidoarjo salah rumah sakit tempat dirawatnya ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah, Tanggulangin yang diduga mengalami keracunan usai menyantap porsi Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (1/9/2026). Ist

SIDOARJO, beritadesa.com-Tragedi keracunan massal yang melanda 566 santri dan pelajar di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, membuka tabir rapuhnya sistem pengawasan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Fakta mengejutkan terungkap, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah selaku dapur penyedia makanan, nyatanya telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) resmi sebelum insiden maut ini terjadi.

Pertanyaan besar pun muncul ke permukaan. Mengapa dapur yang secara administratif dinyatakan lolos sertifikasi dan memenuhi standar kesehatan, tetap kebobolan hingga menyebabkan ratusan anak dilarikan ke rumah sakit?

Bagi para orang tua, keberadaan dokumen formal di dinding dapur tidak ada artinya ketika melihat anak-anak mereka terkulai lemas di bangsal rumah sakit. Kepanikan malam itu menyisakan trauma mendalam bagi keluarga korban.

“Saat dihubungi pihak pondok, jantung saya rasanya mau copot. Anak saya terus-terusan muntah dan mukanya pucat selembar kain. Pemerintah selalu pamer kalau dapur mereka punya sertifikat resmi, tapi nyatanya anak kami justru keracunan. Sertifikat itu tidak bisa menyembuhkan anak kami. Kami menuntut transparansi total dan pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar permintaan maaf!” kata Ahmad Zubaidi (42), salah seorang Wali Santri Ponpes Manba’ul Hikam.

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, dan Badan Gizi Nasional (BGN), ditemukan jurang pemisah yang lebar antara dokumen formal dengan realitas kebersihan di lapangan.

Tim investigasi menemukan sejumlah pelanggaran teknis yang sangat fatal di dapur SPPG Kalitengah, temuan tersebut yakni : Ditemukan sistem IPAL Terbuka, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di area dapur dibiarkan terbuka dan tidak memenuhi standar sanitasi, memicu risiko tinggi kontaminasi silang.

Selanjutnya ditemukan buruknya Alur Tata Letak, alur pencucian dan sterilisasi peralatan memasak serta wadah makanan (ompreng) tercampur dekat dengan area pembuangan air kotor.

Juga ditemukan, manajemen Logistik Kritis, proses memasak diketahui dimulai sejak pukul 00.00 WIB dini hari. Namun, makanan baru dikonsumsi para santri sekitar pukul 13.00 WIB siang. Jeda waktu kritis selama 13 jam tanpa teknologi penjaga suhu (thermal control) disinyalir kuat memicu pembusukan dan perkembangbiakan bakteri beracun.

Kesenjangan antara kepemilikan sertifikat resmi dan kelalaian prosedur di lapangan dinilai oleh pengamat kebijakan sebagai kelemahan sistemik yang jamak terjadi pada proyek negara berskala masif.

“Kasus Sidoarjo ini adalah alarm keras mengenai adanya sindrom formalitas administratif. Sertifikasi laik higiene sering kali hanya menjadi syarat di atas kertas saat proses tender atau peluncuran awal. Setelah izin keluar, pengawasan harian (daily monitoring) dari dinas terkait dan Badan Gizi Nasional melempem. Menyediakan 2.800 porsi makanan setiap hari membutuhkan pengawasan kualitas (QC) yang ketat tiap jam, bukan pengawasan bulanan. Pemerintah harus segera merombak total sistem manajemen logistik dan pengawasan jika tidak ingin program nasional ini berubah menjadi mesin penular penyakit massal.” Kata Dr. Handoko Prasetyo, M.Si., Pengamat Kebijakan Publik.

Merespons temuan ini, Kepala Badan Gizi Nasional langsung menjatuhkan sanksi pembekuan operasional (suspend berat) selama 30 hari terhadap SPPG Kalitengah dan mencopot kepala satuan layanannya. Kendati demikian, publik menilai sanksi administratif tentu tidaklah cukup.

Saat ini, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur tengah menguji sampel sisa makanan dan muntahan korban di Laboratorium Kesehatan Surabaya.

Polresta Sidoarjo menegaskan, jika hasil uji laboratorium yang diperkirakan keluar dalam waktu dekat membuktikan adanya unsur kelalaian fatal dalam pengelolaan pangan, pihak vendor terancam jerat pidana di bawah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

Kasus Sidoarjo ini memicu gelombang desakan dari berbagai lembaga pengawas, termasuk Network for Education Watch (JPPI) dan YLBHI, yang menuntut adanya moratorium dan audit total nasional terhadap seluruh dapur penyedia MBG.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah bahwa jaminan keselamatan anak-anak sekolah tidak bisa hanya diserahkan pada selembar kertas sertifikasi formal, melainkan wajib diikuti oleh pengawasan melekat di ruang-ruang produksi setiap harinya. (Redaksi)

Editor : Safri

Exit mobile version