Mengurai Benang Kusut di Pasar Bandar Kediri : Dari Tagihan “Siluman” hingga Misteri Buku Perjanjian Baru

PFOTO : Acara rapat sejumlah pedagang di Pasar Bandar Kota Kediri, bersama Perumda Pasar Joyoboyo, di Pasar Bandar Kota Kediri. Rabu (2/9/2026). ist

KEDIRI, beritadesa.com-Aktivitas di Pasar Bandar, Kota Kediri, memang telah kembali berdenyut normal setelah sempat lumpuh total akibat aksi mogok massal ratusan pedagang pada awal September 2026 ini.

Namun, di balik riuhnya transaksi sayur dan sembako, bara konflik antara pedagang dan Perumda Pasar Joyoboyo justru memasuki babak baru yang lebih krusih, yakni gugatan atas transparansi anggaran dan legalitas dokumen pengosongan hak.

Dua persoalan krusial kini menjadi sorotan tajam. Pertama, munculnya tagihan denda “siluman” yang tidak memiliki rincian kalkulasi jelas. Kedua, perubahan isi klausul perjanjian sewa yang dituding pedagang diselundupkan secara sepihak setelah penandatanganan berkas.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pemicu utama amarah para pedagang tidak hanya berkutat pada sepinya pembeli akibat sistem parkir portal. Jauh lebih sensitif, para pedagang dihadapkan pada surat tagihan dadakan yang nominalnya acak, mulai dari Rp80 ribu hingga membengkak sebesar Rp1,2 juta per pedagang.

Kejanggalan mencuat karena tagihan denda tersebut tetap berjalan dan diakumulasikan, bahkan pada periode ketika kios/los pedagang sedang tutup atau libur panjang.

“Kami tidak menolak membayar iuran resmi daerah. Yang kami pertanyakan adalah asas transparansinya. Bagaimana rumusnya? Mengapa saat toko tutup, denda tetap berjalan dan langsung ditagih dengan angka fantastis tanpa ada rincian hitam di atas putih mengenai komponen biayanya?” ujar salah satu perwakilan pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan usaha. Rabu (2/9/2026).

Hingga saat ini, sistem penghitungan tarif pelayanan sewa tempat yang diatur oleh Perumda Pasar Joyoboyo dinilai masih menjadi “kotak hitam” bagi para pedagang kecil.

Persoalan kedua yang tidak kalah pelik adalah sengketa dokumen sewa-menyewa. Sejumlah pedagang membeberkan kronologi yang mengarah pada dugaan maladministrasi kontrak.

Pada awalnya, pihak Perumda melakukan sosialisasi lisan bahwa biaya sewa kios hanya dipatok sebesar Rp200 ribu per tahun. Mengacu pada kesepakatan awal tersebut, para pedagang bersedia membubuhkan tanda tangan pada berkas lembar komitmen.

Namun, masalah besar muncul ketika Buku Perjanjian resmi dibagikan kepada pedagang beberapa waktu kemudian. Lembaran-lembaran baru yang terjilid rapi itu ternyata memuat poin-poin krusial yang tidak pernah disosialisasikan sebelumnya. Isinya dinilai sangat timpang, cenderung merugikan, bahkan berpotensi melenyapkan hak-hak proteksi pedagang lama atas kepemilikan lapak yang sudah mereka tempati puluhan tahun.

“Ini seperti menandatangani cek kosong. Apa yang disosialisasikan di awal sangat berbeda dengan isi buku perjanjian yang kami terima belakangan. Kami merasa dijebak secara administratif,” keluh pedagang lain dengan nada kecewa.

Menanggapi tudingan miring tersebut, pihak direksi Perumda Pasar Joyoboyo berkilah bahwa nominal dan tagihan yang dikeluarkan telah mengacu pada draf regulasi resmi pengelolaan aset daerah. Manajemen Perumda menyatakan ketentuan tarif sewa tempat tidak bisa diubah begitu saja secara sepihak demi memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski begitu, sebagai langkah mendinginkan suasana, Perumda sepakat menunda penarikan iuran bermasalah tersebut sampai waktu yang belum ditentukan.

Di sisi lain, desakan agar dilakukan audit independen kini mulai disuarakan. Aliansi pedagang meminta DPRD Kota Kediri tidak tinggal diam dan segera membentuk tim khusus untuk membedah sistem tata kelola keuangan Perumda Pasar Joyoboyo.

Publik kini menunggu, apakah penundaan iuran oleh Perumda benar-benar merupakan iktikad baik untuk membenahi transparansi anggaran, atau sekadar taktik mengulur waktu untuk meredam gelombang protes pedagang agar tidak meluas. (*)

Exit mobile version