Hukrim  

Mobil Grab Dibawa Kabur Penumpang Saat Singgah di Indomaret Mojowarno Jombang

FOTO : Mobil Daihatsu Sigra warna putih bernopol AG 1924 LL, yang menjadi barang bukti.

Setibanya di depan Indomaret Mojowangi, korban turun dari mobil untuk membeli minuman dengan kondisi mesin masih menyala. Pelaku kemudian membawa kabur mobil korban

JOMBANG, beritadesa.com-Jajaran Polsek Mojowarno, Polres Jombang berhasil meringkus pelaku pencuarian mobil Grab jenis Daihatsu Sigra yang terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, di depan Indomaret, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Pelaku yang ditangkap berinisial BP merupakan penumpang Greb tersebut. BP diringkus polisi di Dusun Kalianyar, Desa Wringinpitu, Kediri, pada hari Minggu 1 Februari 2026.

Kapolsek Mojowarno, AKP Soesilo, mengtakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di depan Indomaret Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

“Korban bernama Yudi, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang berprofesi sebagai driver Grab Car,” kata Soesilo, Senin (2/2/2026).

Soesilo menjelaskan, kejadian bermula saat korban menerima order Grab dari wilayah Driyorejo, Kabupaten Gresik, dengan tujuan Kediri.

Pelaku yang belakangan diketahui berinisial BP warga asal Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Saat diperjalanan BP duduk di kursi depan samping sopir.

“Setibanya di depan Indomaret Mojowangi, korban turun dari mobil untuk membeli minuman dengan kondisi mesin masih menyala. Pelaku kemudian membawa kabur mobil korban,” terangnya.

Saat menyadari mobilnya dibawa lari penumpang, korban sempat berusaha mengejar pelaku dengan bantuan oleh warga menggunakan sepeda motor. Namun pelaku berhasil kabur mebawa mobil korban.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mojowarno,” ungkapnya.

Usai menerima laporan itu, petugas SPKT dan Unit Reskrim Polsek Mojowarno segera melakukan penyelidikan. Polisi melacak keberadaan mobil hingga ke wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Petugas menemukan mobil korban saat berhenti di rumah kerabat pelaku di Dusun Kalianyar, Desa Wringinpitu.  Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

“Pelaku berhasil diamankan pada Minggu 1 Februari 2026, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Mojowarno untuk penyidikan,” jelas Kapolsek.

Dari penangkapan itu, sambung Soesilo, sebuah mobil Daihatsu Sigra putih bernopol AG 1924 LL beserta dokumen kendaraan diamankan dari tersangka dan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pungkasnya. (*)

Pewarta : Rurin

Exit mobile version