Dhody dijemput paksa oleh penyidik di kediamannya di Komplek Bumi Asri Blok C 220, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Selasa 15 September 2026 lalu.
MEDAN, beritadesa.com-Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara resmi menahan Dhody Thahir, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar. Penahanan politisi berusia 68 tahun ini terkait dengan kasus dugaan mafia tanah berupa pemalsuan dokumen lahan seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan setelah Dhody dijemput paksa oleh penyidik di kediamannya di Komplek Bumi Asri Blok C 220, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Selasa 15 September 2026 lalu.
Menurut Cornelius Mangarahon, langkah tegas (penjemputan paksa) tersebut diambil setelah tersangka mangkir sebanyak dua kali dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas.
“Bahwa saudara DT ini sudah ditahan dan statusnya adalah anggota DPRD Provinsi Sumut. Penahanan resminya mulai berjalan sejak Rabu, 16 September 2026.” kata Cornelius Mangarahon Simanjuntak, Kamis (24/9/2026).
Ia menjelaskan, bahwa kasus yang menjerat Dhody Thahir ini, berawal dari laporan Gazali Iskandar (43), pemilik PT Rapy Ray Putratama, pengembang komplek perumahan Pondok Alam, pada 11 April 2023.
Pelapor merasa adanya dugaan pemalsuan akta otentik yang mengakibatkan sertifikat tanah di komplek perumahan Pondok Alam diblokir kantor BPN kota Medan. Setelah ditelusuri, ternyata pemblokiran usai adanya surat dari Dhody yang dikirim lewat kuasa hukumnya.
Dhody diduga membuat empat pucuk palsu yang dikirimkan ke Kantor Pertanahan Deliserdang serta sejumlah bank BUMN untuk mengklaim secara sepihak lahan yang kini telah dibangun menjadi kompleks perumahan Pondok Alam. Akibatnya, Muhammad Gazali Iskandar, selaku pemegang sertifikat tidak bisa melakukan pinjaman ke bank karena sertifikat diblokir oleh BPN.
Akibat perbuatannya, Dhody dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 394 KUHP dan Pasal 391 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tengah mempercepat perampungan berkas perkara (Tahap I) untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.” Kata Cornelius Mangarahon.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Dhody Thahir dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan secara tegas membantah tuduhan pemalsuan tersebut.
“Kami menilai penetapan tersangka dan penahanan klien kami memiliki kejanggalan hukum yang mengarah pada kriminalisasi.” Katanya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada dokumen atau tanda tangan yang dipalsukan.
“Surat yang dipersoalkan oleh penyidik diklaim murni sebagai surat argumentasi hukum yang disusun dan ditandatangani oleh tim pengacara terdahulu Dhody Thahir untuk membela hak kliennya, sehingga dinilai tidak sepatutnya menjadi dasar pidana.” Katanya. (*)
Pewarta: Marwan Nutabarat
