Hukrim  

Operasi Tumpas Semeru 2025 : Polres Magetan Ringkus 11 Tersangka Narkoba

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Senin (22/9/2025).

MAGETAN, beritadesa.com-Jajaran Polres Magetan berhasil mengungkap 10 perkara penyalahgunaan narkotika dalam rangkaian Operasi Tumpas Semeru 2025. Dari hasil tersebut, total 11 orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, sembilan tersangka ditahan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Sementara dua orang lainnya hanya berstatus pengguna tanpa keterlibatan jaringan sehingga tidak ditahan dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice.

“Kami menindak tegas jaringan peredaran narkoba, namun tetap memberikan jalan rehabilitasi bagi pengguna yang tidak terlibat,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10,82 gram sabu-sabu, 134 butir obat keras berbahaya, 4 butir pil LL, serta beberapa alat hisap. Barang bukti itu ditemukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari Kecamatan Maospati, Karas, wilayah Kabupaten Madiun, hingga Kota Magetan.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan laporan kepada aparat.

“Informasi dari masyarakat sangat penting. Kami mengajak warga untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba,” ujarnya.

Operasi Tumpas Semeru merupakan agenda rutin Polda Jawa Timur dan jajaran untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Polres Magetan menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan hukum agar peredaran barang haram tersebut dapat ditekan secara maksimal. (*)

Pewarta : Eny Dewy. N

Exit mobile version