SUMEDANG, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait penyalahgunaan penerbitan dispensasi kawin fiktif di Pengadilan Agama Sumedang pada periode 2021–2024. Dengan total kerugian dan pungli yang ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NS, mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Sumedang, dan AH, seorang pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara.
Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejari Sumedang Nomor PRINT-1681 dan PRINT-1682 tertanggal 16 Juni 2025.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, dalam konferensi pers pada Senin, 16 Juni 2025, menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, NS menerbitkan 1.606 penetapan dispensasi kawin yang tidak tercatat secara resmi di Pengadilan Agama Sumedang. Dalam praktiknya, NS dibantu oleh AH sebagai perantara.
Hasil rekonsiliasi data menunjukkan, dari total 2.434 perkawinan di bawah usia 19 tahun yang tercatat di Kementerian Agama Sumedang, hanya 828 dispensasi kawin yang dikeluarkan secara sah oleh Pengadilan Agama. Artinya, terdapat selisih 1.606 pernikahan yang diduga tanpa melalui proses hukum sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian material sekitar Rp 803 juta, serta ditemukan adanya indikasi pungutan liar sebesar Rp1,606 miliar selama kurun waktu 2021–2024.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, Pasal 11, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Keduanya langsung kami tahan dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang untuk penahanan awal selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (*)
Pewarta : MARWAN HUTABARAT
