Hukrim  

Kejari Usut Dugaan Korupsi Pengangkutan Kayu di Perhutani KPH Ngawi

FOTO : Tim penyidik Kejari Ngawi saat melakukan penggeledahan kantor Tempat Penimbunan Kayu (TPK) milik Perhutani di Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, pada Senin 25 Mei 2026 lalu.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tim Kejari Ngawi telah melakukan penggeledahan kantor Tempat Penimbunan Kayu (TPK) milik Perhutani, Senin 25 Mei 2026 lalu

NGAWI, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jawa timur, usut kasus dugaan korupsi pengangkutan kayu lingkungan dilingkungan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ngawi, Danang Yudha Prawira, mengatakan penanganan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Namun belum menetapkan tersangka.

“Dalam kasus ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan kantor Tempat Penimbunan Kayu (TPK) milik Perhutani yang berlokasi di Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Penggeledahan dilakukan pada Senin 25 Mei 2026 lalu” Ujarnya Jumat  (29/5/2026).

Ia menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari alat bukti dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, serta empat alat berat yakni berupa dua unit forklift, dan dua unit ekskavator capit yang berada di area penimbunan kayu. Yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.” kata Danang.

Menurut Danang, dokumen yang disita akan digunakan untuk pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari pendalaman perkara sebelum dilakukan langkah hukum berikutnya.

Danang menandaskan, bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan sejumlah pihak. Dan saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 terkait tindak pidana korupsi sektoral.” tandasnya. (*)

Pewarta : Eny Dewi
 

Exit mobile version