Pelakunya seorang pria berinisial DA (26 tahun), warga Dusun IV Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
MUARA ENIM, beritadesa.com-Seorang pria berinisial DA (26 tahun), warga Dusun IV Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, harus merasakan tidur di lantai penjara akibat melakukan aksi pemerasan terhadap pengendara mobil yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Kapolsek Rambang Dangku IPTU Edward Habibi mengtakan, peristiwa pemerasan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim Rabu (28/5/25) malam. Korban yang diketahui bernama Panca Budi Setiawan, warga Dusun VII Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
“Kejadian bermula, saat sedang dalam perjalanan menuju Kota Prabumulih untuk membeli sayur. Namun, di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh tidak dikenal dan kemudian meminta sejumlah uang kepada korban.” Ujarnya.
Saat korban menyatakan tidak memiliki uang dan hanya menawarkan rokok, pelaku langsung merampas satu unit handphone milik korban yang berada di dashboard mobil, lalu melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta, dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rambang Dangku.
“Setelah menerima laporan korban, jajaran Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku berinisial DA (26) di rumahnya di Dusun IV Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (5/11/25).” Kata Edward.
Selain menangkap pelaku, sambung Edward, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y21 warna biru metalik dengan nomor IMEI yang sesuai dengan laporan korban.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus berkomitmen menindak segala bentuk kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti premanisme dan pemerasan di jalanan,” terangnya.
Edward Habibi menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada jaringan pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Junsri Nawawi
