Pelaku berinisial MAP (33), merupakan mantan pacar / kekasih korban. Ditangkap di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
MUARA ENIM, beritadesa.com-Satreskrim Polres Muara Enim berhasil berhasil menangkap pelaku pembunuh wanita bernama Ayu Puspita Sari atau APS (23), yang jasadnya ditemukan Rabu petang 27 Mei 2026, di pinggir sungai dikawanan Jembatan Enim III tepanya di Jalan Baru, Desa Karang Raja, Kecamatan / Kabupaten Muara Enim Sumtara selatan, kondisi jasad korban hangus terbakar.
Pelaku berinisial MAP (33), merupakan mantan pacar / kekasih korban. Ditangkap di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Perbuatn keji ini terbongkat, berawal pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, saat warga menemukan sesosok mayat perempuan dalam kondisi hangus terbakar di bawah beton pembatas Jalan Baru, kawasan pinggir Sungai Enim III, wilayah Desa Karang Raja, Kecamatan / Kabupaten Muara Enim. Penemuan mengerikan ini, sontak menggemparkan warga sekitar.
Personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Identifikasi segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
Petugas menemukan adanya sisa pembakaran tidak jauh dari posisi tubuh korban yang mengindikasikan kuat terjadinya tindak pidana.
Korban kemudian berhasil diidentifikasi sebagai perempuan bernama Ayu Puspita Sari atau APS (23), warga Muara Enim yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga selama empat hari.
Identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan medis di RSUD Rabain Muara Enim dan dikenali langsung oleh pihak keluarga berdasarkan ciri khusus pada struktur gigi korban.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, memimpin langsung proses pengungkapan kasus tersebut dengan mengerahkan Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim untuk melakukan penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, pelacakan aktivitas korban, serta pengumpulan alat bukti di lapangan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pendalaman keterangan saksi, penyidik mengarah kepada seorang pria berinisial MAP (33), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil diringkus petugas di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencekik korban hingga meninggal dunia akibat tersinggung oleh perkataan korban.
Setelah korban meninggal, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban menggunakan bahan bakar bensin di dalam ember sebelum membuang tubuh korban ke aliran sungai.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, yakni : Dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio warna merah, pakaian milik tersangka, serta sisa potongan kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.” Ungkapnya.
Kapolres menambahkan, bahwa pengungkapan cepat kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang bergerak secara terukur dan profesional sejak awal penemuan jenazah.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan masyarakat. Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” imbuhnya. (*)
Pewarta : Junsri
