JAKARTA, beritadesa.com-Polres Metro Jakarta Timur Polisi telah menetapkan tersangka pria berinisial JMH (31), pelaku penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, yang mengaku anggota polisi.
Pelaku berinisial JMH telah diamankan polisi dan dipastikan bukan anggota kepolisian, kini JMH terancam hukuman hukuman 6 bulan penjara.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, Kamis (26/2/2026).
Alfian memastikan, bahwa JMH merupakan warga sipil dan bukan anggota Polri. Hal ini dibuktikan dari pengakuan pelaku yang awalnya mengaku sebagai jenderal polisi.
“Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian, tersangka telah diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur,” ucapnya.
BERITA TERKAI :
Dia juga menegaskan, perkara tersebut ditangani secara profesional dan transparan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.
“Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp10 juta.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB di SPBU Pertamina Cipinang, Jakarta Timur.
Kejadian bermula saat sebuah mobil Toyota Vellfire hitam hendak mengisi BBM jenis Pertalite. Namun petugas SPBU menolak karena hasil pencocokan barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan, sehingga pengisian tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Penolakan tersebut memicu emosi penumpang mobil (Pelaku JMH). Pelaku kemudian turun dan melakukan kekerasan terhadap sejumlah pekerja SPBU. Beberapa pegawai mengalami pemukulan, termasuk petugas yang berupaya melerai.
BERITA TERKAIT :
Salah satu korban kemudian membuat laporan ke Polsek Pulogadung pada Senin (23/2/2026) dan perkara ditangani Unit Reskrim Polsek Pulogadung Polres Metro Jakarta Timur.
Menindaklanjuti video viral di media sosial Instagram akun @nestagram yang menarasikan “pemukulan oleh oknum yang mengaku aparat”, Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya bersama anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unitreskrim Polsek Pulogadung melakukan penyelidikan dan klarifikasi.
Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai JMH. dan diketahui bukan anggota Polri. Nomor polisi yang digunakan pada kendaraan juga tidak sesuai peruntukannya.
Pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Pulogadung meringkus pelaku JMH di kawasan Rawalumbu, Bekasi Timur. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Pewarta : Budi. W












