Pembangian Sertifikat PTSL di Desa Banjardowo, Kades : Semoga Cegah Sengketa Tanah di Masa Depan

FOTO : Suasana kegiatan penyerahan sertifikat tanah program PTSL di balai desa Banjardowo, Kecamatan / Kabupaten Jombang. Kamis (29/1/2026).
acara-pembagian-sertifikat-program-PTSL-di-desa-banjardowo-Jombang-3
acara-pembagian-sertifikat-program-PTSL-di-desa-banjardowo-Jombang-2
acara-pembagian-sertifikat-program-PTSL-di-desa-banjardowo-Jombang

Total sebanyak 979 sertifikat PTSL resmi dibagikan pada masyarakat. Sementara itu, sekitar kurang lebih 2.000 bidang tanah masih menunggu proses lanjutan melalui pemetaan bidang baru. dengan total target sekitar 3.000 bidang.

JOMBANG, beritadesa.com-Pemerintah Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang melaksanakan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga pada Kamis (29/1/2026) di Balai Desa Setempat. Kegiatan ini diikuti ratusan warga penerima sertifikat dan berlangsung tertib.

Pada tahap ini, sebanyak 979 sertifikat PTSL resmi dibagikan kepada masyarakat. Sementara itu, sekitar kurang lebih 2.000 bidang tanah masih menunggu proses lanjutan melalui pemetaan bidang baru, dengan total target sekitar 3.000 bidang.

Acara dihadiri oleh Kepala Desa Banjardowo Samsudin Arief, Ketua Panitia PTSL Ervina, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang, Eri Juliati, S.E., M.M, yang mewakili Kepala BPN Jombang Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Banjardowo Samsudin Arief menegaskan bahwa program PTSL sangat penting untuk mencegah sengketa tanah di masa depan, mengingat Desa Banjardowo memiliki riwayat konflik pertanahan sejak puluhan tahun lalu.

“Kami berharap dengan adanya PTSL ini, tanah warga tidak lagi menimbulkan masalah di kemudian hari, baik satu tahun, dua tahun, sepuluh tahun, maupun puluhan tahun ke depan. Dengan sertifikat, warga bisa menguasai hak sepenuhnya atas tanah warisan, tanah beli, maupun tanah turun-temurun dari nenek moyang,” ujar Samsudin Arief.

Ia mengungkapkan bahwa Desa Banjardowo sebelumnya termasuk wilayah dengan banyak sengketa tanah, bahkan konflik yang bermula sejak sekitar 20 tahun lalu.

“Dulu banyak sengketa tanah yang muncul sejak 20 tahun lalu. Dengan adanya PTSL ini, kami berharap ke depan tidak ada lagi permasalahan tanah, bahkan hingga 20 tahun mendatang,” tambahnya.

Samsudin Arief juga menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil pengajuan sejak tahun 2025, meskipun pelaksanaannya sempat terdampak efisiensi anggaran.

“Program ini diajukan sejak tahun 2025, dan meskipun ada efisiensi, kami tetap bersyukur karena proses PTSL bisa berjalan. Harapan kami ke depan, Kantor BPN dapat memenuhi permintaan Desa Banjardowo untuk pemetaan sekitar 3.000 bidang tanah,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia PTSL Desa Banjardowo, Ervina, menyampaikan apresiasi atas kerja sama warga selama proses pendataan dan pengukuran.

“Terima kasih kepada warga yang telah kooperatif selama proses PTSL. Saat ini sudah 979 sertifikat yang dibagikan, dan ke depan masih ada ribuan bidang yang akan diproses melalui pemetaan baru,” jelas Ervina.

Dari pihak BPN, Eri Juliati, S.E., M.M, menegaskan bahwa PTSL merupakan program nasional untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat.

“PTSL adalah bentuk komitmen negara untuk memberikan kepastian hukum pertanahan. Kami mengapresiasi sinergi Pemerintah Desa Banjardowo dan masyarakat sehingga proses ini berjalan lancar,” ungkapnya.

Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik pertanahan, memperkuat legalitas aset warga, serta mendukung pembangunan desa yang lebih tertib dan berkelanjutan. ***

Pewarta : Riska

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *