Hukrim  

Polres Jombang Gagalkan Aksi Tawuran Antar Remaja Bawa Celurit dan Peledak Bondet

FOTO : Petugas Polres Jombang menunjukan sejumlah barang bukti yang diamanakan dari tangan para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang pelajar dengan peran yang berbeda-beda.

JOMBANG, beritadesa.com-Polres Jombang berhasil mengungkap dan menggagalkan aksi tawuran atar kelompok remaja yang membawa senjata tajam dan bahan peledak rakitan jenis bondet.

Dari upaya antispasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) ini, Polisi mengamankan empat orang pelajar yang hendak tawuran.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, pada Senin 2 Februari 2026, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan warga sekaligus langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan.

Peristiwa tersebut berawal pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, petugas piket Polres Jombang menerima informasi masyarakat mengenai konvoi sejumlah pemuda yang melintas di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan beberapa pemuda membawa senjata tajam jenis celurit berukuran panjang.

Tidak hanya itu, aparat juga mendapati bom rakitan jenis bondet yang telah siap digunakan. Pengembangan lebih lanjut kemudian mengarah pada sebuah rumah di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, yang diduga menjadi lokasi perakitan bahan peledak tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang dengan peran yang berbeda-beda. MRH (16), pelajar asal Desa Mentoroas, Kecamatan Gudo, diketahui membawa senjata tajam. KNL (17), pelajar asal Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, berperan dalam proses perakitan bom bondet. Sementara IF (21), pelajar asal Dusun Pulo Wetan, Desa Pulolor, serta ANHK (18), pelajar asal Dusun Karangtengah, Desa Kedungturi, Kecamatan Gudo, juga kedapatan membawa senjata tajam. Identitas para tersangka yang masih berusia di bawah umur tidak ditampilkan secara lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain mengamankan para pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi S 4025 QK, satu hoodie warna hitam, satu celana pendek motif loreng putih abu-abu, tiga bilah celurit dengan panjang sekitar 150 sentimeter, sembilan bom rakitan jenis bondet dalam kondisi siap pakai, serta satu ikat plastik sisa bahan obat mercon.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga membawa senjata tajam dan bom bondet untuk digunakan dalam aksi tawuran yang melibatkan sejumlah kelompok, termasuk oknum dari beberapa perguruan silat. Rencana tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan keselamatan masyarakat luas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal masing-masing 15 tahun dan 7 tahun.

Polres Jombang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera, meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Jombang yang aman, tertib, dan kondusif. (*)

Pewarta : Nur Aini Aulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *