Pemkab Jombang dan DPRD Sahkan Perda Smart City dan Perda Kerja Sama Daerah

Bupati Jombang, Warsubi menyampaikan pidato persetujuan, di dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Jombang, Senin (27/10/2025), yang merupakan agenda penyampaian Pendapat Akhir Bupati.

JOMBANG, beritadesa.com-Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Ranperda tentang Kerja Sama Daerah.

Persetujuan ini disampaikan Bupati Jombang, Warsubi, dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Jombang, Senin (27/10/2025), yang merupakan agenda penyampaian Pendapat Akhir Bupati.

Keputusan ini menandai langkah maju dalam upaya pembangunan daerah yang lebih terarah dan terukur, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2025-2029.

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatasi tantangan perkotaan dengan pendekatan yang komprehensif, inklusif, efektif, dan efisien.

“Konsep Smart City kami sepakati dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang,” ujar Bupati Jombang Warsubi.

Pembentukan Perda ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pendekatan “Kota Cerdas” dengan memaksimalkan potensi Perangkat Daerah serta menjadikan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagai faktor pendukung utama. Bupati menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan komprehensif agar program Smart City ini terukur dan konsisten dengan arah pembangunan daerah.

Sementara itu, Ranperda tentang Kerja Sama Daerah disepakati sebagai fondasi hukum penting untuk menjalin kolaborasi yang tertata dan akuntabel. Kerja sama ini tidak hanya terbatas antar pemerintah daerah, tetapi juga dengan pihak ketiga, pemerintah daerah luar negeri, maupun lembaga lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

Bupati menyatakan, Perda ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan. “Kerja sama yang dibangun harus memiliki arah yang jelas, terukur, dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Kerja sama daerah diharapkan mampu menarik investasi, membangun infrastruktur kawasan industri, dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui kemitraan antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan komunitas.

Dengan disetujuinya kedua Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD berkomitmen untuk segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalisasi pelaksanaannya, yang selaras dan sesuai dengan RPJMD 2025-2029.

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan menyetujui kedua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)

Editor : Maya

Exit mobile version