SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 tentang melarang seluruh SMAN /SMKN di lingkup Pemprop Jatim menggelar kegiatan wisuda dan Studi Tour. Larangan ini disertai dengan sanksi bagi sekolah yang tidak mematuhi aturan.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengimbau dengan diberlakukanya aturan ini kepala daerah agar mengikuti ketentuan dari pemprov.
“Untuk SMAN/SMKN adalah kewenangan pemprov. Dan keputusan gubernur yang disampaikan melalui Dinas Pendidikan menyatakan bahwa wisuda dan Studi Tour tidak diperbolehkan. Sedangkan untuk SD dan SMP negeri, ya kalau gubernur sudah memutuskan, masa bupati/wali kota berbeda,” Kata Emil kepada wartawan usai meresmikan gedung baru Universitas Terbuka Surabaya, Sabtu (17/5/2025).
Ia juga mengingatkan agar sekolah-sekolah tidak melanggar aturan tersebut karena sanksinya cukup berat.
“(Sanksi) Bisa dicopot (kepala sekolah),” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, turut menekankan bahwa wisuda bukanlah tradisi dalam lingkungan sekolah, khususnya untuk SMA/SMK negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Kan sudah pernah disampaikan oleh Bu Gubernur, istilah wisuda itu hanya ada di perguruan tinggi. Di sekolah menengah, atau sekolah-sekolah pada umumnya, tidak ada istilah wisuda,” jelas Aries.
Ia menjelaskan bahwa yang berlaku di sekolah adalah penamatan, yaitu proses pemberian ijazah dan surat keterangan kelulusan kepada siswa, bukan wisuda. Jadi bagi kepala sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan wisuda akan dikenakan sanksi tegas.
“Sanksinya ya berhenti, kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah karena itu konsekuensinya,” Tandasnya. (*)
Pewarta : Nudi, W






