Perundam Tirta Kencana Jombang Teken MoU Dengan Kejaksaan

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Antara Perundam Tirta Kencana Jombang dengan Kejaksaan Negeri Jombang

JOMBANG, beritadesa.com-Perumdam Tirta Kencana Kabupaten Jombang mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mencegah potensi masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jombang, yang digelar di Aula Perumdam Tirta Kencana pada Selasa (12/8/2025).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, bersama jajaran, dan diterima oleh Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim. Turut hadir Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, serta Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana, Joko Murcoyo.

Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim, menegaskan bahwa MoU ini akan menjadi pedoman penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan berbasis prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Kami ingin memastikan pengelolaan perusahaan berjalan profesional dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. Kerja sama ini adalah bentuk pencegahan agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Khoirul menambahkan, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jombang akan mencakup pendampingan, pertimbangan hukum, dan langkah-langkah strategis lain guna memperkuat layanan publik.

“Kami berharap tata kelola semakin baik, sehingga pelayanan air minum yang aman dan prima dapat terus dirasakan masyarakat Jombang,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum yang efektif.

“Kerja sama ini akan memperkuat sinergi kami dalam penyelesaian masalah hukum, sekaligus memastikan penerapan Good Corporate Governance di BUMD air minum yang modern dan maju,” terangnya.

Asisten II Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, juga menekankan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah pencegahan.

“Ini bukan tameng untuk melindungi pelanggaran hukum, melainkan upaya preventif agar administrasi perusahaan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, lanjut Syaiful, Perumdam Tirta Kencana dapat segera berkonsultasi ketika menghadapi keraguan dalam aspek hukum yuridis.

“Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran administratif yang merugikan, dan pengelolaan air minum di Jombang semakin profesional serta terpercaya,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Nur Aini Aulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *