KEPRI, beritadesa.com-Polda Kepulauan Riau melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengungkap kronologi awal kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit, sehingga publik mulai mendapatkan gambaran utuh dari peristiwa tragis tersebut.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Mess Bintara Remaja Polda Kepri, sehingga situasi internal kepolisian langsung menjadi sorotan.
“Atas nama Kapolda Kepri, kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga turut berduka atas meninggalnya anggota kami,” ujarnya kepada awak media.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan dilakukan oleh seorang anggota berinisial AS yang merupakan senior korban, sehingga saat ini pelaku telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA :
“Memang benar terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh anggota atas nama Bripda AS,” jelasnya.
Dalam perkembangan kasus, diketahui terdapat dua anggota yang menjadi korban, yakni Bripda NS (Natanael Simanungkalit) dan Bripda CP, sehingga dari kejadian tersebut hanya Bripda NS yang meninggal dunia, sementara korban lainnya selamat dan telah menjalani visum.
Kemudian, peristiwa bermula saat tersangka memanggil kedua korban ke kamar di Rusunawa atau Barak Bintara Remaja, sehingga pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran disiplin karena tidak melaksanakan kegiatan kurve atau tugas kebersihan yang telah diperintahkan.
Selain itu, diketahui bahwa yang pertama kali datang adalah Bripda AP, kemudian disusul oleh Bripda NS, sehingga situasi di dalam kamar tersebut berujung pada tindakan kekerasan.
“Di situ terjadi penganiayaan dengan tangan kosong,” ungkapnya menambahkan.
Selanjutnya, hingga saat ini Propam telah memeriksa sedikitnya delapan saksi, sehingga penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain dalam kasus tersebut.
“Kami masih dalami, apakah ada keterlibatan personel lain dalam penganiayaan ini,” tegasnya.
Di sisi lain, terkait motif kejadian, Eddwi menyebut bahwa sementara ini belum ditemukan adanya masalah pribadi antara korban dan pelaku, sehingga dugaan sementara pemicu insiden karena korban tidak melaksanakan tugas kurve.
Namun demikian, ia juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pemicu karena kalah bermain bola, sehingga pihaknya memastikan kabar tersebut tidak benar.
“Tiap sore memang ada kegiatan main bola, tapi tidak ada kaitannya kesitu,” katanya menerangkan.
Lebih jauh, selain menjalani proses kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, sehingga penanganan pidana tetap berjalan paralel.
“Kami proses secara kode etik dan pidana. Kami pastikan kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Polda Kepri memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas, sehingga pihaknya juga memberikan pendampingan penuh kepada keluarga korban, termasuk dalam proses pemulasaraan jenazah.
Terakhir, satu korban selamat yang turut dipanggil dalam kejadian tersebut kini menjadi saksi kunci, sehingga keberadaannya diamankan oleh Propam untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Sementara saksi kami amankan di Propam untuk Pengamanan,” pungkasnya. (*)
Editor : Marwan
