Modus yang digunakan adalah menyebarkan tautan situs judi serta menyediakan akses transaksi melalui rekening dan dompet digital.
JAKARTA, beritadesa.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang operator judi online jenis slot berinisial ZF (24) yang menjalankan aksinya melalui media sosial dan situs daring.
Pelaku diketahui berstatus sebagai mahasiswa itu diamankan setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas promosi judi melalui grup WhatsApp.
Modus yang digunakan adalah menyebarkan tautan situs judi serta menyediakan akses transaksi melalui rekening dan dompet digital.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, A. A. Ngurah Made Pandu, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya promosi di grup bernama Bloodline Injek yang memuat link perjudian.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mengakses situs tersebut dan melakukan deposit untuk memastikan aktivitas ilegal.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ditangkap di sebuah ruko di kawasan Pangeran Jayakarta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit telepon genggam serta bukti tangkapan layar situs judi yang digunakan.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lanjutan, sementara kepolisian menegaskan komitmennya memberantas praktik perjudian online. (*)
Editor : Marwan












