Hukrim  

Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkoba, 113 Orang Jadi Tersangka

FOTO : Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, dan pengungkapan kasus Miras, hasil pengungkapan periode Januari – Juni 2026. Di Mapolres Jombang, pada Kamis (30/7/2026).

JOMBANG, beritadesa.com-Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika, dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Sepanjang Januari – Juni 2026, Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika dan meringkus 113 tersangka, dari berbagai wilayah di Jombang.

Kabag Ops Polres Jombang AKP Rudi Darmawan, dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Jombag AKP Bowo Tri Kuncoro dan Kasi Humas Polres Jombang AKP Achmad M. Noor, dalam keterangannya mengtakan bahwa selama semester I Tahun 2026, yakni sejak Januari – Juni 2026, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap 80 laporan polisi, terdiri dari 72 kasus sabu dan 8 kasus pil dobel L.

“Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamanakan 113 tersangka, yang terdiri dari 112 laki-laki dan 1 perempuan. Para tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan undang-undang.”  Ujar AKP Rudi Di Mapolres Jombang, pada Kamis (30/7/2026).

Selain mengamankan para tersangka, sambung Rudi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 522,42 gram sabu, 73.240 butir pil dobel L, serta 3 butir ekstasi. Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Jombang, dengan lokasi terbanyak berada di Kecamatan Jombang, disusul Diwek, Mojowarno, Mojoagung, dan Jogoroto.

Ia menambahkan, selain mengungkap 80 kasus narkoba, tim khusus Saber Miras Polres Jombang juga berhasil membongkar praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sebuah rumah di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang.

“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial CAP. beserta 473 botol minuman beralkohol berbagai merek, 5 galon arak putih ukuran 15 liter, serta sejumlah barang bukti lainnya.” Imbuh Rudi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku berinisial CAP dijerat Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring). Pungkasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Jombag AKP Bowo Tri Kuncoro menegaskan bahwa Polres Jombang akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika, maupun peredaran gelap minuman keras ilegal. Termasuk memutus jalur distribusi yang melibatkan modus sistem tempel maupun pengiriman lintas daerah.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin serta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Pewarta : Rurin

Exit mobile version