Dosa Mafia Limbah di Jombang: Mengapa Rakyat Yang Harus Bayar Tebusan Lewat Pajak?

FOTO : Ilustrasi

BUMI JOMBANG sedang sekarat, tapi yang lebih mengenaskan adalah matinya rasa keadilan di pundak para penguasa dan penegak hukum kita. Bagaimana mungkin, puluhan tahun mafia peleburan aluminium mengeruk keuntungan raksasa dengan cara membuang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) secara serampangan, namun ketika tanah sudah telanjur beracun, uang pajak dari keringat rakyat (APBD dan APBN) yang dipaksa keluar untuk membiayai pembersihannya?

Ini bukan sekadar kelalaian birokrasi; ini adalah bentuk subsiditas kejahatan yang dilegalkan atas nama “kedaruratan lingkungan”!

Duduk Perkara: Warisan Racun Sejak Era 1970-an

Agar publik paham, petaka lingkungan ini bukanlah kejadian yang tiba-tiba jatuh dari langit. Duduk perkara skandal ini bermula sejak era 1970-an, ketika wilayah Kecamatan Sumobito dan Kesamben di Jombang tumbuh subur menjadi sentra industri kerajinan logam dan peleburan aluminium skala rumahan hingga perusahaan-prusahaan ilegal.

Selama puluhan tahun, proses industri ini menghasilkan limbah padat berupa abu atau kerak aluminium (slag/dross aluminium) material berbahaya yang mengandung senyawa kimia beracun dan logam berat. Bukannya dikelola secara aman sesuai standar baku mutu, material beracun ini justru dibuang secara terbuka (open dumping) tanpa izin.

Lebih gilanya lagi, karena ketidaktahuan masyarakat dan pembiaran aparat, karung-karung berisi abu racun ini jamak digunakan warga sebagai bahan urukan murah untuk meratakan halaman rumah, membangun tanggul irigasi, hingga mengeraskan Jalan Usaha Tani (JUT) agar tidak becek saat musim hujan.

Akibatnya, racun yang tak terlihat ini perlahan merembes, mengendap di lapisan tanah subur, mencemari sumber air minum bawah tanah, dan mengancam kesehatan anak-cucu warga Jombang.

Setelah puluhan tahun bom waktu itu tertanam, pemerintah akhirnya menetapkan wilayah ini sebagai zona merah darurat pencemaran B3. Pada Juli 2026 kemarin, APBD Kabupaten Jombang terpaksa jebol sebesar Rp194,9 juta hanya untuk mengeruk tanah terkontaminasi di satu titik Jalan Usaha Tani Desa Carangrejo.

Belum lagi dana APBN dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sudah terkuras hingga belasan miliar rupiah (termasuk Rp8,4 miliar di Desa Madiopuro dan Rp3,4 miliar di Desa Kendalsari) untuk proyek evakuasi ribuan ton material beracun tersebut.

Ironi 84 Titik: Di Mana Tanggung Jawab Pelaku?

Meskipun anggaran negara diperas habis-habisan, per 2026 ini masih ada sekitar 84 titik lahan beracun lainnya yang mengantre untuk dibersihkan.

Pertanyaannya sederhana, di mana para cukong perusak lingkungan itu sekarang? Mengapa mereka melenggang bebas tanpa beban finansial, sementara rakyat kecil dipaksa “patungan” lewat pajak (APBD dan APBN) untuk mencuci dosa-dosa industri mereka?

Menjebloskan beberapa sopir truk pengangkut atau pengepul kelas teri di tingkat desa ke dalam penjara sama sekali bukan prestasi penegakan hukum jika kantong para miliarder hulu penghasil limbah tidak disentuh. Kurungan badan tidak akan pernah mengembalikan kesuburan tanah Jombang yang rusak.

Aparat penegak hukum dan Gakkum KLHK terkesan impoten karena terus mengabaikan amanat Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dan Pasal 119 mengenai perampasan keuntungan milik mafia peleburan aluminium yang telah mengeruk keuntungan besar dengan cara membuang Limbah B3 secara serampangan

Pemerintah harus berhenti berlindung di balik dalih “menyelamatkan warga secara cepat” jika setelah itu mereka membiarkan kasusnya menguap tanpa ada tuntutan ganti rugi balik (regres).

Jika hukum di negara ini masih punya harga diri, tegakkan Polluter Pays Principle (Prinsip Pencemar Membayar) secara mutlak! Stop kucuran APBD dan APBN untuk proyek clean-up limbah B3.

Seret pengusaha penghasil limbah tersebut ke meja hijau, sita paksa seluruh aset kekayaan mereka mulai dari pabrik, tanah, hingga rekening bank dan gunakan harta sitaan itu untuk memulihkan setiap jengkal tanah beracun di Jombang.

Uang rakyat ditarik untuk membangun fasilitas publik, mendanai pendidikan, dan menjamin kesehatan, bukan untuk menjadi keset pembersih kotoran para penjahat lingkungan.

Jangan biarkan hukum kita dicap sebagai hukum yang mandul, tajam memeras rakyat lewat pajak, tapi tumpul dan bersujud di hadapan modal para cukong limbah!. ***

Oleh : SAFRI NAWAWAI (Koordinator Aliansi rakyat anti korupsi / ARAK Jatim)

Exit mobile version