MK menegaskan bahwa status militer seseorang tidak boleh dijadikan alasan objektif untuk menghindari hukum pidana yang berlaku bagi seluruh warga negara.
JAKARTA, beritadesa.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan bersejarah yang menegaskan bahwa prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum wajib diadili di bawah yurisdiksi Peradilan Umum. Ketentuan ini tertuang dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Lewat putusan tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan oleh sejumlah keluarga korban kekerasan oknum militer.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa status militer seseorang tidak boleh dijadikan alasan objektif untuk menghindari hukum pidana yang berlaku bagi seluruh warga negara.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa yurisdiksi Peradilan Militer seharusnya hanya berlaku secara spesifik untuk tindak pidana murni militer, yaitu pelanggaran hukum yang lahir dari status, tugas kedinasan, disiplin, atau struktur komando militer, seperti desersi atau insubordinasi.
Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih juga memaparkan bahwa langkah ini sejalan dengan hukum internasional. Merujuk pada Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), penggunaan peradilan khusus di luar kebutuhan militer harus bersifat luar biasa (eksepsional).
Oleh karena itu, pengadilan terhadap tindak pidana umum seperti penganiayaan, pembunuhan, narkotika, atau korupsi yang dilakukan prajurit harus dipindahkan ke peradilan umum demi menjamin asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum) serta menghapus risiko impunitas.
Putusan ini mendapat perhatian serius dari legislatif dan internal TNI. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa putusan MK ini memperkuat amanat Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sebenarnya sudah lama menggarisbawahi hal serupa.
“DPR berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses legislasi ini.” Kata TB Hasanuddin
Di sisi lain, Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut terlebih dahulu, seraya menepis tudingan adanya impunitas dengan menegaskan bahwa hukum internal militer selama ini selalu menjatuhkan sanksi keras bagi pelanggar hukum.
Dukungan serupa juga disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tandyo Budi Rivera yang memastikan jajaran TNI AD taat pada konstitusi negara dan siap mengikuti regulasi baru. MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun bagi Presiden dan DPR RI untuk merampungkan revisi UU Peradilan Militer tersebut. Jika dalam batas waktu dua tahun legislator tidak menyelesaikan revisi, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer otomatis dinyatakan inkonstitusional dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)
Pewarta: Safri Nawawi
