Pelaku bernama Moch Jinar Ridwan, warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang, kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
JOMBANG,beritadesa.com-Belum kapok meski pernah masuk penjara, seorang residivis kasus pembobolan sekolah kembali ditangkap polisi setelah nekat mengulangi aksinya tak lama usai keluar dari penjara.
Pelaku bernama Moch Jinar Ridwan (41), warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang, kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Ridwan sebelumnya pernah divonis enam tahun penjara pada 2021 karena membobol ruang guru di puluhan sekolah di Jombang. Namun, bukannya jera, ia justru kembali melancarkan aksi pencurian di dua sekolah dasar pada Juli dan Agustus 2025.
Aksi pertama dilakukan di SDN Balongsari, Kecamatan Megaluh, Jumat (18/7/2025). Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela ruang guru dan membawa kabur proyektor, laptop, serta perangkat elektronik lainnya. Aksi kedua terjadi di SDN Bugasurkedaleman 2, Kecamatan Gudo, Selasa (5/8/2025) dini hari. Dengan modus serupa, ia berhasil menggasak mesin absensi finger print dan DVR.
Kapolres Jombang melalui Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, menjelaskan, total kerugian dari dua aksi tersebut ditaksir mencapai Rp 20 – 30 juta. Barang-barang curian antara lain dua unit proyektor, dua unit laptop, mixer sound system, dua unit DVR, serta dua unit mesin absensi.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus serupa. Setelah bebas, ia kembali melakukan aksi dengan modus yang sama. Alasannya karena faktor ekonomi,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jombang. Atas perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan lemahnya efek jera bagi pelaku kejahatan berulang.
Selain itu, sekolah-sekolah di Jombang diminta meningkatkan sistem keamanan agar tidak lagi menjadi sasaran pencurian. (*)
Pewarta : Nur Aini Aulia
