Polisi menangkap 4 pelaku, yakni berinisial AFT, SL, EW, dan L. Dari hasil penyelidikan, dikeahui AFT adalah menantu korban sekaligus otak pelaku. Sedangkan SL adalah suami siri AFT yang berperan sebagai eksekutor utama.
PEKANBARU, beritadesa.com-Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus empat pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang wanita lanjut usia (Lansia) bernama Dumaris Deniwati Sitio (60) di Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.
Para pelaku masing-masing berinisial AFT, SL, EW, dan L, yang terdiri dari dua orang perempuan dan dua orang laki-laki. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Dari hasil penyelidikan, diketahui AFT adalah menantu korban sekaligus otak pelaku. Sementara SL adalah suami siri AFT yang berperan sebagai eksekutor utama.
Sedangkan dua pelaku lainnya, EW dan L, merupakan rekan yang diajak untuk menjalankan aksi keji tersebut.
Aksi perampokan maut ini terjadi pada Rabu, 29 April 2026, di kediaman korban, Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan Baru. Polisi mengungkapkan, para pelaku dalam menjalankan anksinya AFT dan L lebih dulu masuk ke dalam rumah dan mengajak korban berbincang.
Tidak lama kemudian, SL datang dengan berpura-pura sebagai pengemudi ojek online yang menagih pembayaran sebesar Rp 300 ribu dari anak korban. Namun korban menolak membayar karena merasa anaknya tidak pernah memesan layanan tersebut. Saat itulah SL langsung menyerang korban.
Tersangka SL diduga kuat memukul korban menggunakan kayu hingga tak berdaya. Setelah menghabisi nyawa korban, para pelaku menggasak harta benda korban.
Para pelaku setelah melakukan aksinya itu langsung pergi ke daerah Sumut dan sempat pesta di sebuah tempat hiburan malam.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap para pelaku di lokasi persembunyian masing-masing.
AFT dan SL diamankan di sebuah gubuk di wilayah Aceh Tengah, sementara EW dan L ditangkap di Binjai. Saat proses penangkapan, dua pelaku yakni SL dan EW melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan.
“Pada 30 April malam, dua pelaku utama yakni AFT dan SL berhasil diringkus di Aceh Tengah. Esok harinya, 1 Mei pagi, dua tersangka lainnya berinisial EW dan SL ditangkap di Binjai, Sumatera Utara,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika. Minggu (3/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama adalah ekonomi. Tersangka AF diduga menjadi inisiator yang merancang aksi pencurian di rumah mertuanya sendiri. Namun, saat eksekusi berlangsung, situasi menjadi tak terkendali hingga para pelaku memilih untuk menghabisi nyawa korban guna menutupi jejak.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku tidak akan mendapatkan toleransi hukum. Mengingat adanya unsur perencanaan dan kekerasan ekstrem, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berat.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” tegas Arta.
Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 458 ayat 3, serta Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kini, keempat tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan, bahkan terhadap orang-orang terdekat sekalipun. (*)
Pewarta : Marwan
