Selain mangkrak bantuan hibah 9.159 keranjang ikan, dan 67 unit trolly dari DKP Jatim ini, juga diduga terjadi mark’up harga.
SURABAYA, beritadesa.com-Kasus proyek bantuan hibah 9.159 trays (Keranjang ikan), dan 67 unit trolly (Grobak dorong) dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk nelayan di kabupaten Trenggalek dan Pacitan, kembali mencuat, terus menjadi sorotan Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Jawa timur.
Pasalnya proyek yang menelan dana jumbo Rp 7.077.000.000 dari APBD Jatim 2017 ini, diduga terjadi praktek korupsi, atau mark’up harga.
Yang lebih parah lagi, ribuan bantuan trays (Keranjang ikan), dan puluhan trolly (Grobak dorong) tersebut, mangkrak sejak tahun 2018 sampai sekarang. Tidak membawa manfaat bagi nelayan Trenggalek dan Pacitan yang menerima bantuan.
Proyek yang dimenangkan CV Patra Jaya ini, jelas-jelas merugikan negara, karena anggaran APBD Jatim Rp 7 milyar lebih melayang, tapi tak membawa manfaat bagi nelayan penerima bantuan.
Kordinator ARAK, Safri Nawawi mengatakan terbongkarnya kebobrokan proyek bantuan hibah di DKP Jatim ini, bermula dari laporan dua KUB (Kelompok usaha bersama) nelayan di Trenggalek tahun 2017 lalu. Yang melaporkan bahwa ada 11 KUB di Trenggalek akan diberi bantuan hibah berupa trays (Keranjang ikan), dan trolly (Grobak dorong) dari DKP Jatim, padahal tidak pernah mengajukan permohonan bantuan ke DKP Jatim.
“Nelayan yang melapor ini, curiga karena bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka. Sehingga mereka minta kami mengawal proyek ini.” Ujar safri. Minggu (30/11/2025).
Menurut Safri, bantuan hibah trays, dan trolly diserahkan oleh DKP Jatim kepada nelayan Trenggalek awal Januari 2018 lalu, di Pelelangan Ikan (TPI) Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
“Waktu menjelang penyerahan bantuan kami ada di lokasi, kami memantau PPK (Pejabat pembuat komitmen) dan sejumlah pejabat DKP Jatim bermalam di hotel di kawasan TPI Watulimo. Sejak penyerahan bantuan, kami terus memantau. Hasilnya diketahui sejak 2018 bantuan itu mangkrak, sampai sekarang. Begitu pula bantuan untuk nelayan di Pacitan juga bernasib sama” Ungkapnya.
Safri menambahkan, selain mangkrak proyek pengadaan bantuan hibah tersebut diduga terjadi mark’up harga.
“Menurut hitungan kami satu keranjang ikan harganya hampir Rp 500 ribu per biji. Sedangkan trolly harganya sekitar Rp 4 juta lebih per biji. Harga tersebut menurut kami terlalu mahal. Jadi diduga terjadi mark’up harga.” Katanya.
Diberitakan sebelumnya, menurut JA (53) seorang pengurus KUB nelayan Trenggalek ia mengatakan bahwa KUB tidak pernah mengusulkan permohonan bantuan keranjang dan trolly ke DKP Jatim.
“Tiba-tiba saja awal tahun 2018, diberi bantuan keranjang ikan plastik dan trolly. Meski bantuan tidak terpakai kami tetap senang diberi bantuan, karena diberi secara gratis.” Kata JA.
JA mengatakan, alasan para nelayan tidak mau mengunakan keranjang ikan bantuan DKP Jatim. Karena keranjang tersebut hanya bermuatan sekitar 40 Kg sampai 50 Kg ikan. Biasanya untuk mengangkut ikan dari kapal ke tempat pelelangan, nelayan mengunakan keranjang rotan bermuatan 100 Kg sekali angkut.
“Kalau mengunakan keranjang bantuan, nelayan akan rugi ongkos angkut juga bertambah mahal terlalu bolak balik. Sedangkan trolly bantuan tidak digunakan untuk pengangkut keranjang ikan, karena jarak kapal dengan tempat pelelangan ikan sangat dekat, hanya berjarak kisaran 10 M, jadi tidak diperlukan trolly. Karena akan memakan waktu lebih lama, tambah ongkos, dan tambah capek. Jadi keranjang ikan diangkat dengan tenaga manusia lebih cepat.” Ucap JA.
Oleh karena itulah keranjang ikan dan trolly bantuan tidak terpakai sama sekali.
“Bantuan tersebut itu kehendak pejabat DKP Jatim, bukan usulan nelayan. Jadi jangan heran kalau keranjang dan trolly yang dibeli dari APBD Jatim 2017 tersebut mangkrak, tak digunakan sama sekali oleh nelayan.” ujar JA. (*)
Pewarta : Rurin












