SURABAYA, beritadesa.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, untuk dihadirkan dipersidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, sebagai saksi kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dame Maria Silaban mengtakan, pemanggilan ulang dilakukan karena Khofifah tidak menghadiri panggilan JPU KPK sebagai saksi sidang kasus korupsi dana hibah Pokmas Pemprov Jatim , yang digelar dipersidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis 5 Februari 2025.
“Saksi berhalangan hadir, melalui surat tadi disampaikan oleh Tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bahwa beliau (Khofifah Indar Parawansa-red) berhalangan hadir karena ada sejumlah agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya,” ujar Dame usai sidang, Kamis petang (5/2/2026).
Melalui surat itu, Khofifah meminta penundaan pemeriksaannya. Permohonan kemudian dikabulkan majelis hakim dengan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rabu, 12 Februari 2026.
BACA JUGA :
“Sehingga tadi di persidangan dijadwalkan kembali. Beliau dipanggil kembali dan tanggal 12 Februari 2026, minggu depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelas Dame.
Dane menegaskan kehadiran Khofifah sebagai saksi memiliki nilai strategis untuk mengungkap konstruksi perkara. Dalam persidangan mendatang, Khofifah akan dimintai keterangan terkait mekanisme dan prosedur penganggaran dana hibah di Pemprov Jawa Timur. Keterangannya juga dibutuhkan untuk mengklarifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, yang sebelumnya telah dihadirkan dalam proses penyidikan.
“Saudara Khofifah akan menjelaskan prosedur penganggaran. Termasuk yang ingin diklarifikasi terkait dari BAP Saudara Kusnadi,” ungkap Dame.
Ketika ditanya soal kemungkinan Khofifah kembali mangkir pada jadwal 12 Februari 2026 ? JPU KPK menegaskan agenda persidangan sudah ditetapkan secara tegas oleh majelis hakim.
“Tadi kita sudah ada jadwal yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2026 adalah pemeriksaan saksi yang terakhir,” kata Dame menandaskan.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan saksi selesai dan karena tidak ada saksi a de charge (Saksi yang meringankan yang diajukan terdakwa), persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pemeriksaan terdakwa pada hari yang sama.
“Karena tidak ada a de charge, kemudian hari itu juga akan dilakukan pemeriksaan terdakwa,” katanya.
Terkait konsekuensi hukum apabila Khofifah kembali tidak hadir ? Menurut JPU KPK keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Namun, arah persidangan sudah jelas.
“Kalau tidak hadir, tadi keputusan hakim ya. Sudah dengar semua. Para rekan-rekan media, kita langsung pemeriksaan terdakwa,” katanya. (*)
Pewarta : Safri












