Tugas Pokok Dan Fungsi Kaur Keuangan Desa Sesuai Undang-Undang Desa

FOTO : Ilustrasi perangkat desa

beritadesa.com-Kaur keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa.

Kaur keuangan memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain :

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Tugas Kaur Keuangan Desa

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, tugas kaur keuangan desa adalah sebagai berikut:

  • Membantu sekretaris desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa
  • Menyusun rencana anggaran kas desa (RAK Desa)
  • Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)

Fungsi Kaur Keuangan Desa

Untuk melaksanakan tugasnya, kaur keuangan desa memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Pengurusan administrasi keuangan
  • Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
  • Verifikasi administrasi keuangan
  • Penyusunan laporan keuangan desa

Hak dan Kewajiban Kaur Keuangan Desa

Sebagai perangkat desa, kaur keuangan desa memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

 HAK :

  1. Mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan dari kepala desa dan pemerintah yang lebih tinggi
  3. Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya
  4. Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan.

KEWAJIBAN :

  1. Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas
  2. Menjunjung tinggi kode etik perangkat desa
  3. Menyampaikan laporan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu
  4. Menjaga kerahasiaan dokumen dan data keuangan desa
  5. Menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban lingkungan kerja

Demikian artikel yang saya buat tentang tugas pokok dan fungsi kaur keuangan desa terbaru sesuai undang-undang desa. Semoga bermanfaat.***

Editor : RURIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *