869 Kades Dan BPD di Jombang Terima SK Perpanjangan Jabatan

Kegiatan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 79 Kades dan 790 BPD, yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Ploso, kabupaten Jombang, pada Rabu (26/6/2026).

JOMBANG, beritadesa.com-Sebanyak 869 orang Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jombang, Jawa timur, resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dua tahun dari Pj Bupati Jombang, Sugiat.

Acara pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilaksanakan di kantor Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada  Rabu (26/6/2024) siang.

Adapun 869 orang Kepala Desa dan BPD yang dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut, adalah para Kades dan BPD yang berasal dari 6 wilayah Kecamatan, yakni Kecamatan Ploso, Kabuh, Ngusikan, Plandaan, Kudu, dan Tembelang. Yang terdiri dari 79 Kades dan 790 BPD.

Pj Bupati Jombang Sugiat, dalam sambutanya ia menyampaikan ucapan selamat kepada para Kades dan BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Lebih lanjut Pj Bupati Jombang, mengingatkan kepada Kades dan BPD, bahwa perpanjangan masa jabatan ini, adalah amanah yang wajib dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Suasana kegiatan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 79 Kades dan 790 BPD, yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Ploso, kabupaten Jombang, pada Rabu (26/6/2026).

“Sebelumnya, Kepala Desa terpilih mengemban amanah selama enam tahun sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, dengan diberlakukannya regulasi baru, yakni UU  Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun, SK Bupati juga diubah untuk menyesuaikan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.” Kata Pj Bupati Sugiat.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Pj Bupati Jombang menekankan kepada Kades dan BPD agar dapat memanfaatkan perpanjangan jabatan ini, secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya juga meminta Bpak / Ibu meningkatkan konsolidasi dan sinergitas yang sudah terjalin dengan unsur-unsur stakeholder yang ada di Desa, Kecamatan, serta Kabupaten. Manfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ada secara objektif dan transparan untuk kesejahteraan masyarakat”, tutur Pj Bupati Jombang.

Dikatakanya, kabupaten Jombang memiliki potensi yang sangat besar, baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Potensi ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk masyarakat. Dalam hal ini, peran Kepala Desa dan BPD sangatlah penting sebagai motor penggerak pembangunan di desa, yang harus mampu mengoptimalkan segala sumber daya yang ada untuk kemajuan bersama.

Selain itu Pj Bupati Jombang, juga menyampaikan, bahwa pada bulan November 2024 nanti, akan dilaksanakan Pilkada serentak. 

Kegiatan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 79 Kades dan 790 BPD, yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Ploso, kabupaten Jombang, pada Rabu (26/6/2026).

“Saya harap Bapak / Ibu semua dapat menjaga stabilitas dan kondusifitas di desa masing-masing, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mensukseskan Pilkada Jombang 2024. Modal sosial yang telah terbangun selama ini harus terus dijaga dan diperkuat untuk menghadapi dinamika politik ke depan.” Pungkasnya.

Sementara itu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto menjelaskan, bahwa Pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Jombang terkait perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini, dalam rangka menjalankan amanat dari UU nomor 3 Tahun 2024 perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Salah satu poin krusial dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, yakni terkait masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dalam pasal 39 ayat 1 UU Nomor 3 tahun 2024 disebutkan, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.” Kata Sholahuddin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pasca disahkanya UU nomer 3 tahun 2024 oleh DPR RI, Pemkab Jombang mengeluarkan SK Bupati Jombang, tentang Perpanjangan masa Jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun.

“Total Jumlah Kades dan anggota BPD di se-Kabupaten Jombang yang memenuhi persyaratan untuk diperpanjang masa jabatannya yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun adalah sebanyak 3.322 orang.” Terang Sholahuddin.

Jadwal Kegiatan Pengukuhan Dan Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD Se-Kabupaten Jombang.

Menurut Sholahuddin, pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Jombang terkait perpanjangan masa jabatan Kades dan anggato BPD se-Kabupaten Jombang ini. Dilaksanakan di 4 tempat, yakni di Kantor Kecamatan Gudo, Kecamatan Mojoagung, Kecamatan Bandarkedungmulyo, dan Kecamatan Ploso.

“Untuk hari ini Selasa (25/6/2024) dilaksanakan di dua tempat, yakni di Kecamatan Gudo, Kecamatan Mojoagung. Dan pada Rabu (26/6/2024) dilaksanakan di kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo, dan Kecamatan Ploso. Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh, Pak Pj Bupati.” Ujarnya.

Ia menjelaskan, alasan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini, dilakukan di 4 tempat, karena jumlah Kades dan BPD yang mendapat perpanjangan jabatan jumlahnya banyak. yakni 3.322 orang. Sehingga tidak memungkinkan dilaksanakan sekaligus dalam suatu tempat. Terangnya.

Sholahuddin berharap, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini semoga Kades dapat menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab serta membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa. Tutur Sholahuddin. Pada kesempatan ini, hadir unsur Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang, Camat dan Forkopimcam Kecamatan Kecamatan Ploso, Kabuh, Ngusikan, Plandaan, Kudu, dan Tembelang, Kepala Desa dan anggota BPD yang dikukuhkan.***

Pewarta : RURIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *