Jika tidak segera mengundurkan diri, para advokat perekat nusantara dan TPDI akan maju ke MPR dan mengusulkan pemakzulan Gibran sebagai Wapres.
JAKARTA, beritadesa.com-Setelah sejumlah purnawirawan atau pensiunan jenderal TNI, mengirim surat ke DPR RI untuk memecat Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI, karena dianggap tak mumpuni memimpin negara ini.
Karena permohonan untuk pemakzulan Gibran tersebut terkesan diabaikan DPR RI. Kini giliran Advokat Perekat Nusantara dan TPDI yang melayangkan somasi kepada Gibran, agar mundur sebagai Wakil Presiden.
Perwakilan Para Advokat Perekat Nusantara Petrus Salestinus mengatakan Gibran Rakabuming Raka telah menodai demokrasi Pemilu 2024 dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hal tersebut bisa dilihat dari atraksi yang dilakukan oleh tim Gibran saat memaksakan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
“Putusan MK dan Putusan MKMK tidak hanya berimplikasi kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan 8 Hakim Konstitusi lainnya diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan teguran lisan, akan tetapi juga berimplikasi hukum pada tidak sahnya putusan MK No: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Selain itu, Petrus juga mempermasalahkan unggahan akun media sosial Fufufafa yang disebut-sebut milik Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, sampai saat ini masih belum ada klarifikasi dari pihak Gibran Rakabuming Raka terkait akun tersebut.
“Padahal kan terdapat muatan penghinaan berupa penyebaran berita bohong yang menimbulkan rasa kebencian, aspek asusila berorientasi seksual yang tidak sehat pada si pemilik akun Fufufafa, sehingga runtuhlah kepercayaan publik,” katanya.
Dia mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri sebagai Wapres, setelah 7 hari menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI.
Jika tidak segera mengundurkan diri, para advokat perekat nusantara dan TPDI akan maju ke MPR dan mengusulkan pemakzulan Gibran sebagai Wapres.
“Kami akan membawa permasalahan ini sebagai aspirasi masyarakat kepada MPR untuk menyelenggarakan sebuah sidang MPR guna Mendiskualifikasi jabatan wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka,” ucapnya.
Seperti diketahui bersama sebelumnya, sejumlah pensiunan jenderal TNI, telah mengirimkan surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR RI. Namun hingga kini, masih belum dibahas oleh pimpinan dewan.
Bahkan, para pimpinan DPR mengeklaim bahwa surat tersebut belum juga sampai ke meja mereka, meskipun telah diterima oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sejak Senin (2/6/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerima surat usulan pemakzulan Gibran. Ia menyebut, surat-surat yang masuk ke parlemen tidak sedikit.
Sudah banyak surat menumpuk, pasalnya masa sidang kali ini baru berjalan sekitar seminggu yang lalu. Kendati demikian, pihaknya akan memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku jika syarat usulan tersebut diterima wakil rakyat.
Karena surat belum diterima, pihaknya hingga kini juga belum berkoordinasi dengan sejumlah lembaga. Lembaga tersebut meliputi Kesekjenan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (*)
Pewarta : Marwan Hutabarat












