PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Direktur Utama (Dirut) PT.Catur Putra Manggala (PT. CPM) bernama Junaidi alias Ajun (52), warga Jalan Sebatok RT 38 RW 01 Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang, yang disebut-sebut kebal hukum akhirnya dijemput paksa oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Sabtu (6/6/2026). Karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial IZ.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kantornya PT Catur Putra Manggala yang berlokasi di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Palembang, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Aksi kekerasan itu sempat viral di berbagai platform media sosial. Dalam video yang beredar luas, terlihat terduga pelaku memukuli korban berulang kali menggunakan sebatang kayu hingga memicu perhatian publik luas. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Hingga berita ini disiarkan, pihak Polrestabes Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait penjemputan paksa maupun perkembangan proses hukum terhadap Junaidi alias Ajun.
Sementara itu publik senunggu kabar perkembangan penangan kasus ini oleh polisi karena kasus dugaan penganiayaan ini, sempat viral di berbagai platform media sosial. (*)
Pewarta : Marwan






