JOMBANG, beritadesa.com-Jajaran Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan hewan ternak yang dilaporkan pada 12 Oktober 2025.
Pelaku berinisial MS (47), warga Jalan Ngoro Mojoagung, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kasatreskrim polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan hewan ternak di wilayah hukum Polres Jombang. Pelaku merupakan residivis dan sudah dua kali terlibat kasus serupa,” ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban memposting hewan ternak yang akan dijual melalui media sosial pada 11 Oktober 2025. Tak lama kemudian, pelaku menghubungi korban dengan alasan ingin melihat langsung kondisi hewan tersebut.
“Pelaku datang ke rumah korban dan berpura-pura akan membeli hewan ternak. Untuk meyakinkan, ia menyewa sepeda motor dan mobil dengan meninggalkan KTP sebagai jaminan kepada pemilik kendaraan,” jelasnya.
Setelah sampai di rumah korban, pelaku melihat hewan yang akan dibeli dan menyatakan setuju dengan harga yang ditawarkan. Namun, ketika proses pembayaran, pelaku mulai berbelit-belit. Dengan alasan mengambil uang, pelaku mengajak korban naik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak tersebut.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku sempat berhenti di wilayah PLN Tembelang dan berpura-pura beristirahat.
“Di lokasi itu pelaku mengajak suami korban mencari makanan hewan. Saat korban turun, pelaku langsung memutar kendaraan dan melarikan diri membawa hewan ternak milik korban,” tuturnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa mobil sewaan yang digunakan untuk mengangkut hasil penipuan,” kata AKP Margono Suhendra.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis dua kasus sebelumnya, yaitu kasus pencurian pada tahun 2002 dengan hukuman 4 bulan penjara, serta kasus penipuan dan penggelapan mobil pada tahun 2023 dengan hukuman 2 tahun 2 bulan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp23 juta berupa hewan ternak jenis kambing. (*)
Editor : Nur Aini Aulia












