Tersangka Feri ditangkap saat melintas di Jalan Raya Sekayu-Belimbing, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, PALI. Dan satu orang temanya berhasil kabur.
PALI, beritadesa.com-Feri Ardiansya (38), warga Dusun III Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang ilir (PALI) Sumtra Selatan, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap saat melintas di Jalan Raya Sekayu-Belimbing, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Selasa malam (27/01/2026). Dan satu orang temanya berhasil kabur.
Berdasrkan informasi dari Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang ilir (PALI), penangkapan berawal dari informasi mengenai seringnya pelaku narkoba melintas di wilayah tersebut, petugas melakukan pemantauan. Sekira pukul 23.00 WIB, anggota melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor.
Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika di saku celana tersangka Feri. Namun, rekan tersangka yang berinisial DEK berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor saat proses penangkapan berlangsung dan kini tengah dalam pengejaran petugas (DPO).
Dalam penangkapan itu, dari tangan tersangka Feri, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantanya 1 plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 2,18 gram; 1 kotak rokok merk RC warna biru (digunakan untuk menyembunyikan narkoba); dan 1 unit ponsel merk Oppo A17K warna Gold.
Tersangka Feri mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti. Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan laboratorium formal di Labfor Polda Sumsel serta tes urine terhadap tersangka” ujar AKP Dedy Suandy dalam laporannya kepada Kapolres PALI. (*)
Pewarta : Marwan Hutabarat












