MUARA ENIM, beritadesa.com-Seorang pria berinisial AZ (26), warga Desa / Kecamatan Ujan Mas Baru, Kabupaten Muara Enim, Sumtra Selatan diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, gegara kedapatan membawa senjata api (Senpi) rakitan tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 16.11 WIB di depan Alfamart di Desa Ujan Mas Baru.
Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan.
Mendapatkan informasi itu, anggota langsung menuju lokasi. Berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ yang kedapatan membawa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek.
“Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang diduga dibawa terduga pelaku.” terang AKP FErwin. Selasa.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Gunung Megang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, untuk mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut serta tujuan kepemilikannya.
Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau membawa senjata api tanpa hak.
Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kepemilikan senjata api rakitan sangat berbahaya dan dapat memicu tindak pidana maupun kecelakaan yang mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada aparat kepolisian.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkannya kepada kepolisian. Penyerahan secara sukarela merupakan langkah bijak demi keselamatan bersama dan untuk menghindari konsekuensi hukum,” katanya. (*)
Pewarta : Marwan












