Hukrim  

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara, di Kasus Korupsi Minyak Mentah

FOTO : Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

JAKARTA, beritadesa.com-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 9 tahun penjara kepada Eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar. Setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis pada Kamis sore, (26/2/2026) majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang sepanjang periode 2018–2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana kumulatif berupa pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

“Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda,” sebagaimana lanjutan amar.

Selain memberikan vonis terhadap Riva, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan serupa kepada 2 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.

Kasus ini mendapat sorotan nasional karena melibatkan sejumlah eks pejabat Pertamina, termasuk mantan eksekutif di subholding dan kontraktor kerja sama.

Diakhir persidangan, Hakim Ketua menyampaikan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk menggunakan haknya mengajukan upaya hukum banding dalam tempo waktu yang ditentukan undang-undang. (*)

Pewarta : Budi. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *