John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo total telah menggelontorkan uang suap sebesar Rp61,9 miliar kepada sejumlah oknum pejabat Bea Cukai untuk memperlancar proses kepabeanan (customs clearance). Dari jumlah total tersebut, Gatot Heroe diduga menerima jatah sebesar Rp3,25 miliar
JAKARTA, beritadesa.com-Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GH) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (26/8/2026).
Gatot Heroe dijebloskan ke sel tahanan usai diperiksa sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap kepabeanan dan importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Kasus yang menjerat Gatot tersebut terjadi saat ia menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2025-2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“KPK melakukan penahanan terhadap Saudara GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Taufik menyebutkan, bahwa kasus yang menjerat Gatot Heroe merupakan hasil pengembangan dari fakta persidangan perkara pokok yang melibatkan perusahaan importir PT Blueray Cargo.
“Sebelum Gatot, KPK telah menetapkan dan memproses hukum tujuh orang tersangka lainnya, termasuk Direktur PT Blueray Cargo, John Field, yang kini telah dijatuhi vonis pidana.” Ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, peristiwa pidana terjadi (periode Juli 2025 hingga Januari 2026), ketika Gatot sedang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai.
“KPK mengungkapkan bahwa John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo total telah menggelontorkan uang suap sebesar Rp61,9 miliar kepada sejumlah oknum pejabat Bea Cukai untuk memperlancar proses kepabeanan (customs clearance). Dari jumlah total tersebut, Gatot Heroe diduga menerima jatah sebesar Rp3,25 miliar.” Terangnya.
Uang tersebut kata Taufik, diserahkan kepada Gatot secara bertahap setiap bulannya melalui perantara di ruang kerjanya.
“Selain menemukan aliran dana, tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset mewah berupa tiga unit motor gede (moge) merek BMW, Kawasaki, dan Triumph yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.” Katanya.
Atas perbuatannya, Gatot dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Pewarta : Budi. W












