Hukrim  

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

FOTO : Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi kuota haji. Selasa (11/8/2026).

JAKARTA, beritadesa.com-Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dugaan korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan laporan BPK RI yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris, mendakwa Yaqut telah mengubah mekanisme pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 secara melawan hukum. Modus tersebut meliputi :

  • Mengakomodasi permintaan asosiasi asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk jemaah tanpa masa tunggu.
  • Pemotongan antrean ilegal dengan imbalan uang fee.
  • Pengalihan 50 persen kuota tambahan tahun 2024 tanpa kajian teknis.

Jaksa penuntut umum dari KPK, merinci kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622 miliar berasal dari tiga pos, yakni :

Pertama, terdapat selisih penerimaan dengan pengeluaran dalam Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) haji 2024, untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,22 miliar.

Kedua, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar, dan

Ketiga, terdapat biaya fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp143,92 miliar. Jika dijumlahkan, ketiga pos tersebut mencapai sekitar Rp 622,09 miliar.

Menurut jaksa, Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga mantan staf khususnya, yakni : Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap sejumlah pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.

Yaqut disebut menerima sekitar Rp4,83 miliar. Sementara Gus Alex diduga diperkaya sebesar Rp93,09 miliar dan Rp330 juta.

Selain itu, Rizky Fisa Abadi disebut menerima sekitar Rp7,6 miliar, Rp50 juta, dan Rp854,4 juta. Abdul Muhyi masing-masing disebut menerima Rp3,22 miliar dan Rp2,27 miliar.

Jaksa juga menyebut Ridwan Kurniawan menerima sekitar Rp9,12 miliar dan Rp250 juta, Iyah Nuriyah Rp1,25 miliar, serta Doddy Suhada Rp1,06 miliar.

Kamal dan Adam Fakih Mukodam masing-masing disebut memperoleh sekitar Rp53,4 juta.

Pihak lainnya yang disebut dalam dakwaan antara lain Bambang Sutrisno sebesar Rp1,42 miliar, Hud Rifky Assegaf Rp2,31 miliar, Anjas Asmara Rp534 juta, dan Hafiz Rp1,68 miliar.

Kemudian Makki Abdul Soleh disebut memperoleh Rp89 juta, Roy Kurniawan Rp329,3 juta, Rachmat Wildan Rp124,6 juta, Farid Aljawi Rp934,5 juta dan Ahmad Taufik Rp2,25 miliar.

Jaksa juga menyebut Muzaki Kholis menerima sekitar Rp1,5 miliar, Badrusalam Rp80,1 juta, Muhammad Zaki Yamani Rp353,6 juta, Amaludin Wahab Rp10,73 miliar, serta Syihabbul Muttaqin Rp8,78 miliar.

Selanjutnya, Tauhid Hamdi disebut menerima Rp356 juta, Ali Makki Rp348,88 juta, dan Buchori Yusuf Rp996,8 juta.

Selain individu, jaksa menyebut 313 PIHK turut memperoleh keuntungan dengan nilai sekitar Rp478,17 miliar. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima sekitar Rp471,7 juta

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memilih tidak menjelaskan perihal pertemuannya dengan sejumlah pihak dalam pembahasan draf alokasi kuota haji tambahan 2024.

“Ke penyidik aja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan,” ujar Alex seusai diperiksa KPK di Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).

Sementara itu, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, membantah adanya bukti aliran dana kepada kliennya. Ia menilai keterangan ratusan saksi dalam perkara tersebut tidak menunjukkan Yaqut menerima uang hasil dugaan korupsi kuota haji.

“Dari 432 saksi yang ada di dakwaan, alhamdulillah tidak ada yang bilang Gus Yaqut menerima aliran dana,” ujar Mellisa dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan pihak Yaqut yang menunggu proses persidangan untuk menguji seluruh dakwaan dan bukti yang diajukan JPU dari KPK.

Sementara itu usai persidangan, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 4,8 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Yaqut menegaskan tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dan menilai dakwaan tersebut hanyalah bentuk asumsi semata.

“Yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya, dengan asumsi. Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses ini.” Ujar Yaqut.

Tadi yang menerima sudah disebutkan, tadi juga disebut ada juga uang yang mengalir kesaya, dan itu adalah asumsi atau tidak benar.

“Tadi sudah disebukan mereka yang menerima fee dan jual beli kuota haji itu, mereka yang seharusnya di hadirkan disini.” katanya.

Selanjutnya, sidang lanjutan kasus ini, akan digelar pada pekan depan. (*)

Pewarta : Budi. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *