JAKARTA, beritadesa.com-Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji periode 2023–2024 pada hari ini, Selasa (11/8/2026).
Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Gus Yakut Didakwa Bersama 3 Tersangka Lain
Selain Gus Yaqut, tiga terdakwa lainnya juga menjalani persidangan perdana atas berkas perkara terpisah, yaitu : Ishfah Abidal Azis (Gus Alex) mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Adham Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba: Ketua Umum Asosiasi Kesthuri / Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Konstruksi Kasus dan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi sepihak terhadap kebijakan alokasi 20.000 kuota haji tambahan. Gus Yaqut diduga mengubah rasio pembagian kuota yang seharusnya 92% jemaah reguler dan 8% jemaah khusus menjadi berbanding lurus 50:50.
KPK menduga pengalihan kuota tersebut dimanfaatkan untuk memperjualbelikan “jalur kilat” tanpa antre kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan imbalan sejumlah fee. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyelewengan ini disinyalir merugikan keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Aliran Dana dan Pembelaan Terdakwa
Dalam dakwaan, JPU KPK menguraikan adanya praktik suap. Ismail Adham diduga menggelontorkan uang senilai USD 30.000 kepada Gus Alex sebagai perantara untuk mengamankan jatah kuota haji khusus. Pengaturan kuota ini juga disebut menguntungkan delapan PIHK terafiliasi hingga Rp 40,8 miliar.
Sebelum memasuki ruang sidang, Gus Yaqut menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum agar segalanya menjadi terang benderang. Melalui kuasa hukumnya, ia sempat membantah tuduhan tersebut dan mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dirilis oleh penyidik. (*)
Editor : Marwan Hutabarat












