Hukrim  

Usut Suap HGB Rp106,3 Miliar: KPK Geledah BPN Kota Mojokerto Satu Orang Dibawa

FOTO : Ilustrasi kantor KPK.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di wilayah Mojokerto ini menyasar keterkaitan Kepala BPN Kota Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti. Yetty diketahui merupakan istri dari salah satu tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN).

MOJOKERTO, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara pada Rabu (23/09/2026).

Upaya paksa yang berlangsung tertutup selama hampir enam jam ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penggeledahan tersebut dikawal ketat oleh personel Brimob bersenjata lengkap. Selama proses berlangsung, seluruh pegawai BPN Kota Mojokerto dilarang meninggalkan area kantor. Petugas bahkan memeriksa barang bawaan, tas, hingga bagasi kendaraan para pegawai yang hendak pulang untuk memastikan tidak ada barang bukti yang keluar dari gedung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di wilayah Mojokerto ini menyasar keterkaitan Kepala BPN Kota Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti. Yetty diketahui merupakan istri dari salah satu tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN).

“Penyidik hari ini kembali melakukan kegiatan penggeledahan. Upaya paksa kali ini berlangsung di Kantor BPN Kota Mojokerto dan hingga saat ini prosesnya masih berjalan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung dalam keterangan yang dikutip, Jakarta, Rabu (23/09/2026).

Ia menyebut penggeledahan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik demi menyempurnakan konstruksi perkara.

“Tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” ucap Budi.

Sekitar pukul 17.15 WIB, tim penyidik KPK meninggalkan lokasi dengan membawa sejumlah koper berisi dokumen pertanahan dan alat elektronik. Selain menyita dokumen, penyidik juga membawa seorang perempuan keluar dari kantor BPN yang diduga kuat merupakan Kepala BPN Kota Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus mega korupsi di kementerian ATR/BPN ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 dengan total sitaan uang tunai mencapai Rp106,3 miliar. Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, yakni :

  1. Lampri (LMP) – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
  2. I Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR)-Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Rizal Pahlevi (LEV)-Pihak swasta.
  5. Arif Sugiyanto (ARF)-Pihak swasta (Mantan Bupati Kebumen, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid).
  6. Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ)-Pihak swasta (Ketua DPP Partai Golkar, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
  7. Erwin (ERW)-Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
  8. Muhammad Fakhry (MF)-Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).

Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain fokus pada suap penerbitan HGB, dokumen yang disita dari kantor BPN Kota Mojokerto ini juga akan digunakan KPK untuk mendalami klaster korupsi lain di internal kementerian, termasuk indikasi praktik jual-beli jabatan serta pungutan liar dalam layanan pertanahan. (*)

Pewarta: Safri Nawawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *