Hukrim  

Bekas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Rp 271 Miliar

FOTO : Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, berada didalam mobil tahanan Kejati Lampung, hendak di bawa ke Rutan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Hui), pada Selasa (28/4/2026) malam.

LAMPUNG, beritadesa.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan Arinal Djunaidi (ARD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komisi migas senilai USD 17,2 juta atau Rp 271 miliar. Selasa (28/4/2026) malam.

Uang yang diduga di korupsi tersebut merupakan uang komisi atau uang Partisipatif Interest (PI) sebesar 10 persen yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT.LEB). Uang komisi tersebut berasal dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) tahun 2019-2022.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Arinal keluar ruang penyidik pidsus dengan mengenakan rompi berwarna oranye. Dia langsung digiring ke mobil tahanan yang sudah standby di halaman Kejati Lampung sejak pukul 20.00 WIB.

Sekitar pukul 21.22 WIB, Arinal langsung diangkut petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Hui).

Arinal keluar hingga dimasukkan ke dalam mobil tahanan tanpa ada perkataan sedikit pun. Dengan tangan terborgol, Arinal Djunaidi hanya bisa tertunduk diam.

Sebelum Arinal keluar, tampak istri Arinal, Iriana Sari terlihat mengenakan baju dan hijab berwarna coklat muda menaiki mobil pribadi.

Penahanan terhadap bekas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini, menjadi babak baru dalam pengusutan aliran dana komisi migas yang dikelolah oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT.LEB) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

Sebelum dijebloskan ke Rutan Way Hui, Arinal sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik, hingga akhirnya Arinal memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung pada Selasa (28/4/2026) siang.

Pemanggilan Arinal untuk diperiksa karena berkaitan dengan keterangan dari tiga terdakwa yakni Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB) dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB) dalam persidangan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Ketiga terdakwa tersebut, memberikan keterangan keterlibatan Arinal Djunaidi dalam pusaran kasus dugaan korupsi komisi migas tersebut.

Kepala Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, penetapan tersangka terhadap saudara ARD, mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019-2024, dilakukan setelah tim penyidik bidang Pidsus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara secara mendalam.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menjerat ARD dalam pusaran dugaan korupsi dana bagi hasil komisi migas tersebut. Tim penyidik menilai bukti-bukti yang terkumpul sudah sangat cukup untuk meningkatkan status ARD dari saksi menjadi tersangka.

“Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan saudara ARD,” ujar Danang dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026) malam.

Kasus dugaan korupsi ini, berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS atau senilai Rp 272 miliar di wilayah Offshore South East Sumatera.

Dana PI sendiri, merupakan hak daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah.

“Untuk kepentingan penyidikan, ARD dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Hui. Penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini 28 April hingga 17 Mei 2026,” ujarnya.

Dalam perkara ini,  Arinal dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Danang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan menuntaskan perkara ini secara objektif dan profesional. Ia memastikan, seluruh tim penyidik bekerja dengan integritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia, serta membuka ruang bagi masyarakat luas untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara dugaan korupsi ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledehan di rumah pribadi Arinal pada Rabu (3/9/2025). Dan telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik mantan Gubernur Lampung ini, dengan total mencapai Rp 38,5 miliar.

Sejumlah aset yang disita itu yakni uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp1.356.131.100, deposito di beberapa bank senilai Rp4.400.724.575, logam mulia seberat 645 gram, sertifikat tanah 29 SHM senilai Rp28.040.400.000, dan 7 unit mobil senilai Rp 3,5 miliar. (*)

Pewarta : Marwan H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *