Hukrim  

Bos Tambang Batu Bara di Bengkulu Bebby Hussy dan Anaknya Saskya Hussy Jadi Tersangka TPPU

Bos tambang batubara di Bengkulu Bebby Hussy yang jadi tersangka TPPU.

Bos tambang batubara Bebby Hussy kembali Ditetapkan tersangka oleh Kejati Bengkulu. Kali ini dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

BENGKULU, beritadesa.com-Bos tambang batu bara di Bengkulu bernama Bebby Hussy dan anaknya, bernama Saskya Hussy, kembali menjadi tersangka, pada Selasa (26/8/2025) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menetapkan bapak dan anak itu sesebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya Bebby Hussy dan anaknya, Saskya Hussy terjerat kasus korupsi tambang batu bara.

“Pada hari ini penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus TPPU, mereka adalah Bebby Hussy dan Sakya Hussy,” Kata Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Plh Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, di Kota Bengkulu, Selasa (26/8/2025).

Menurut penyidik, Bebby Hussy dan Saskya Hussy diduga mengalirkan dana hasil kejahatan ke berbagai aset dan barang bergerak untuk menyamarkan asal usul dana. Modus ini dilakukan agar harta hasil korupsi tidak terlacak dan seolah-olah menjadi milik pribadi.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyebutkan bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk membeli berbagai barang mewah, termasuk mobil dan rumah.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa uang yang didapat secara tidak benar itu dibelikan mobil, rumah, hingga memberikan pada istrinya untuk membeli barang yang sudah kita telusuri kemarin, serta berhubungan juga dengan perintangan itu kan ada peran tersangka untuk menghilangkan uang Rp 71 miliar, maka kita tetapkan mereka sebagai tersangka TPPU,” Kata Danang.

Sebelum penetapan kasus TPPU ini, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Andy Putra dan Awang, yang diduga melakukan perintangan penyidikan.

Awang diketahui merupakan adik kandung Bebby Hussy, sedangkan Andy Putra adalah adik ipar Saskya Hussy.

Keduanya dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Danang mengungkapkan bahwa Awang dan Andy Putra melakukan transaksi keuangan senilai Rp 71 miliar dari rekening milik Bebby Hussy untuk menghalangi proses penyidikan.

Uang tersebut ditarik saat Kejati Bengkulu tengah memeriksa rekening terkait dugaan korupsi.

Kasus ini tidak hanya menyeret Bebby Hussy dan keluarganya. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka lain dalam perkara korupsi tambang batu bara.

Mereka adalah :

  1. Kepala Cabang PT Sucofindo Regional Bengkulu Imam Sumantri (IS),
  2. Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa (EDH),
  3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy,
  4. General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy,
  5. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh,
  6. Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman,
  7. Direktur PT Tunas Bara Jaya Sutarman,
  8. Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH),
  9. Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander,
  10. Nadzirin yang menjabat Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM periode 2024–2025.

Menurut Kejati Bengkulu, para tersangka diduga terlibat dalam praktik produksi dan eksplorasi tambang batu bara ilegal milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Kegiatan tersebut dilakukan di kawasan hutan tanpa izin resmi serta mencakup penjualan batu bara secara tidak sah, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 500 miliar.

Penyidik juga menelusuri keterlibatan pejabat kementerian terkait yang diduga memberikan izin secara tidak prosedural.

Proses investigasi menemukan indikasi bahwa praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan pengelola, pejabat pengawas pertambangan, hingga pihak swasta yang menerima keuntungan dari penjualan batu bara hasil eksplorasi ilegal.

Saat ini, Kejati Bengkulu telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan, laporan produksi, hingga kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.

Penyidik juga melakukan pemblokiran rekening untuk melacak aliran dana yang mencapai puluhan miliar rupiah. Penyidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap jaringan praktik korupsi dan pencucian uang dalam industri pertambangan batu bara di Bengkulu yang diduga terorganisir.(*)

Pewarta : Budi W

Exit mobile version