JOMBANG, beritadesa.com-Bupati Jombang, Warsubi menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tetang penyelenggaraan jasa konstruksi, ke DPRD. Nota Penjelasan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang, pada Senin (11/5/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD.
Hadir dalam agenda tersebut Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Jombang Salmanudin, jajaran Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang.
“Pembentukan Raperda ini dilatarbelakangi atas kebutuhan dalam mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Jombang,” terang bupati Jombang Warsubi dalam pidatonya.
Ia menambahkan, bahwa regulasi ini diharapkan menjadi instrumen hukum agar pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jombang dapat berjalan dengan prinsip tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
“Secara yuridis, Raperda ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.” Ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan sesuai norma yang ditetapkan pusat.
Terdapat delapan ruang lingkup utama yang diatur dalam Raperda ini, mulai dari kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang; struktur usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan Jasa Konstruksi; perizinan berusaha bidang jasa konstruksi; pembinaan Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; dan sanksi administratif.
“Maksud dan tujuan disusun Raperda ini untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, pelaku usaha jasa konstruksi, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah dalam rangka mewujudkan struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan berdaya saing, menjamin kesetaraan hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa, meningkatkan kualitas hasil konstruksi yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengembangan sektor jasa konstruksi,” ungkapnya.
Selain sebagai payung hukum, Raperda ini dirancang untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, terutama terkait standar keamanan dan keselamatan bangunan.
Bupati juga berharap regulasi ini menjadi stimulus bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal agar memiliki daya saing di tingkat regional maupun nasional.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemkab Jombang dalam mengatur, mengawasi, dan membina sektor jasa konstruksi secara menyeluruh, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan masyarakat jasa konstruksi.” Paparnya.
Menurut bupati, Perda ini tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai strategi pembangunan daerah berkelanjutan yang menekankan profesionalisme, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Menutup penyampaian nota penjelasannya, Bupati menyerahkan draf Raperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk segera dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. (*)
Pewarta : Wahyu












