GRESIK, beritadesa.com-Pelarian sorang pria residivis Muhammad Ardiyansah atau MA (25), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Drancang Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa timur, akhirnya terhenti. Setelah sekitar satu bulan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap.
Pemuda asal asal Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ini diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres, pada Sabtu (13/6/2026), saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa bertindak tegas dan terukur, menembak kaki pelaku karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Jombang. “Anggota Unit Resmob telah berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jombang setelah melakukan perburuan intensif,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026 di rumah korban Hari Jaya Saputro (27), di Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Peristiwa bermula pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor Polisi W 6727 AW di dalam rumahnya. Namun, kunci kendaraan masih menempel pada motor.
Keesokan paginya sekitar pukul 06.45 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang. Tak hanya itu, pelaku juga diduga masuk ke dalam rumah dan mengobrak-abrik lemari pakaian sebelum membawa kabur dompet berisi STNK, KTP, dan sejumlah uang tunai, milik korban.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Menganti,” ucap AKBP Arya Widjaya.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga bersembunyi di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Diwek.
Saat diperiksa di lokasi penangkapan, MA mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor dan barang-barang milik tetangganya tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.” kata Arya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penadahan barang curian pada tahun 2017 silam,” terang Arya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak teledor dalam menjaga barang berharga, seperti memastikan pintu rumah terkunci dan tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkannya ke layanan call center kepolisian di nomor 110 atau Hotline Lapor Pak Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006 apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kejadian tindak pidana. (*)
Pewarata : Agus. W












