Hukrim  

Curi Sawit, Warga OKU Ditangkap Polres Muara Enim

FOTO : Tersangka dan barang bukti, yang diamankan Polres Muara Enim.

MUARA ENIM, beritadesa.com-Seorang pria berinisial Y (31), warga Dusun III Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim.

Pria berumur 31 itu, ditangkap karena kedapatan mencuri buah kelapa sawit hanya seharga Rp 2.642.433 milik perusahaan perkebunan PT. Surya Bumi Agro Langgeng (PT. SBA), di wilayah Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara enim. Aksi pelaku, mencuri sawit terekam dan terendus oleh petugas keamanan kebun, Kamis (30/10/25).

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim, mengtakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dari pihak perusahaan perkebunan PT. Surya Bumi Agro Langgeng, yang sebelumnya mengalami kerugian akibat pencurian hasil kebun sawit di Blok K02 Divisi Kebun Enau, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah petugas keamanan melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati sejumlah buah sawit telah hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada 22 dan 23 Oktober 2025, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 30 tandan buah sawit dengan berat rata-rata 17,25 kilogram per tandan, menimbulkan kerugian bagi perusahaan mencapai Rp 2.642.433.

“Setelah laporan kami terima, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Ramai Pasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim,” ungkap AKP Yogie Sugama Hasyim.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 5 tandan buah sawit, serta 1 unit mobil Calya warna silver dengan nomor polisi BG 1843 DN, yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian. Selain itu, kunci kontak kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.

Kasat Reskrim menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami apresiasi kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya di area perkebunan. Kolaborasi seperti ini menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Ke depan, kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, sejalan dengan pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version