Ketiga tersangka, yakni : MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya. Keuangan negara mencapai Rp 41.487.138.481.
SURABAYA, beritadesa.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember Tahun 2021–2023, Rabu (8/7/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus Punia Atmaja NR mengtakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MFH selaku mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya. Hasil Penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro melalui pola channeling dengan melibatkan Collection Agent.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yakni mengajukan calon debitur fiktif (tidak memenuhi syarat), menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai Collection Agent untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.”
“Dana pencairan KUR yang seharusnya diterima oleh debitur, faktanya justru diterima oleh Tersangka AM selaku Ketua Collection Agent CV Jawara Tani dan Tersangka IIS selaku Ketua Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet yang mereka miliki di tahun sebelumnya dan keperluan pribadi,” Ujar Atmaja. Rabu (8/7/2026).
Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur melaporkan total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 41.487.138.481. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua Collection Agent sebesar Rp12.590.094.081.
Terhadap tersangka AM dan IIS, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara tersangka MFH tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Jember.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. AM dan IIS ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari sejak 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH belum ditahan karena masih menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.
Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi penyaluran KUR tersebut. (*)
Pewarta : HAMBALI
