Selain Febrie, Kortastipidkor Polri juga menetapkan satu orang lainya sebagai tersangka, yakni berinisial DR dari pihak swasta, dalam kasus yang sama.
JAKARTA, beritadesa.com-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akhirnya resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Sabtu (11/07/2026).
Penetapan itu diumumkan beberapa jam setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.
Selain Febrie, Kortastipidkor Polri juga menetapkan satu orang lainya sebagai tersangka, yakni berinisial DR dari pihak swasta, dalam kasus yang sama.
Meski sudah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah disebut belum ditahan. Polri melimpahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie ini ke Kejaksaan Agung.
Sementara itu, tersangka DR telah ditahan, di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Dia ditahan sebelum status tersangkanya diumumkan kepada publik pada Sabtu (11/07/26).
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto, pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat DR dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
Selain DR, penyidik turut menetapkan FA sebagai tersangka. FA yang merupakan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri,” ujar Totok.
“Dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf E kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sekarang KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf A dan huruf B,” sambungnya.
Dalam perkara ini, kata Totok, penyidik sebelumnya telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Terhadap tersangka DR, penyidik telah melakukan penahanan sejak 10 Juli 2026. Saat ini DR ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
“Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026. Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” katanya.
Polri Melimpahkan Penyidikan Febrie Adriansyah Ke Kejagung
Selain itu, Totok juga menjelaskan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyepakati pelimpahan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie ini ke Kejaksaan Agung.
Tiga kasus tersebut, yakni dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Totok mengklaim pelimpahan ini adalah dalam rangka sinergitas penanganan perkara antara kedua institusi.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” ungkap Totok.
Febrie Adriansyah Mundur Dari Jabatan Jampidsus Kejagung
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa Jaksa Agung, ST Burhanuddin, telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (11/72026).
Menurut Anang, Kejagung memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Kejagung tetap berjalan dengan baik.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah dilakukan setelah polisi melakukan penggeledahan belasan lokasi sejak Rabu (08/07/2026) terkait dugaan korupsi yang melibatkan PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS).
Belasan Lokasi di Jakarta dan Jabar Yang Digeledah Polisi
- Ruko Cipete, Jakarta Selatan
Ruko ini berada di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Polisi menggunakan gerinda untuk membuka pintu ruko untuk menggeledah seluruh ruangan sejak Kamis malam (9/7/2026) hingga Jumat dini hari (10/7/2026).
Dari penggeledahan selama lima jam, polisi menyita berbagai dokumen, perangkat komputer, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
- Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan
Polisi menemukan dua brankas yang tersimpan di tempat tersembunyi. Berangkas berada di balik dinding yang disamarkan dengan lemari kayu di lantai dua.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengklaim pihaknya menemukan uang hampir Rp60 miliar, sebagian besar dalam bentuk mata uang asing. Masing-masing 130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000.
“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar di lokasi de Clan,” kata Totok.
Tiga karyawan di kafe ini diperiksa sebagai saksi. Polisi juga menyita sejumlah dokumen, ponsel, mesin penghitung uang, dan dua berangkas.
- Point Money Changer, Jakarta Selatan
Lokasinya bersebelahan dengan Cafe de’Clan. Dari lokasi ini, polisi disebut telah menyita uang Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing serta 71 dokumen.
- Rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat
Dari penggeledahan ini, polisi membawa tujuh koper dan tas yang diduga berisi uang serta emas batangan.
Polisi menemukan barang bukti 74 kilogram emas batangan dari penggeledahan ini. Polisi juga menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS dan Singapura. Totalnya ditaksir sekitar Rp 282,4 miliar.
“Ditemukan brangkas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,” Ujar Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis dini hari (9/7/2026).
Barang bukti ini dibawa menggunakan kendaraan taktis (rantis) sekira pukul 5.00 WIB. Masing-masing koper dan tas diberi keterangan yang tertempel. Beberapa yang nampak : ‘Koper 2. 25 Batang Emas 1 KG’.
‘KOPER 3. 26.700 lembar pecahan USD 100, kemudian ‘2.400 lembar pecahan SGD 1000 dan ’16 (enam belas) lembar pecahan SGD 100.
- Kantor Dan Rumah Di Kawasan Sudirman Dan Kuningan, Jakarta Selatan
Polisi tidak memberikan keterangan rinci terkait kantor dan rumah yang ikut digeledah di kawasan Sudirman dan Kuningan di Jakarta Selatan.
Terkait Kasus Korupsi Di Tiga BUMN
Dalam sejumlah kesempatan, pejabat di kepolisian mengatakan penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
- Asabri
Ini merupakan laporan pertama yang masuk ke kepolisian. Polisi menerima berkas laporan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum serta keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya periode 2020-2025.
- Krakatau Steel
Laporan kedua terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020-2025.
Polisi mendalami dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang ini.
- Korupsi batu bara PLN
Kaitan kasus ini tak banyak disinggung secara rinci dalam penggeledahan polisi.
Namun sejak 4 Juli lalu, kepolisian sudah menaikan perkara korupsi dan pencucian uang soal pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.
Polisi menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah perusahaan, yaitu PT OBP dan PT BRA.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo.
Penyidik mengindikasikan kerugian negara/perekonomian negara akibat kasus ini mencapai Rp 5 triliun.
Bukan hanya itu, perkara rasuah ini juga diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU.
Akibatnya, terjadi pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek. (*)
Pewarta : Budi. W
