JOMBANG, beritadesa.com-Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Siti Nur Masrifah (32) asal Desa Ngogri Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalanya ia telah dilaporkan ke Polres Jombang, tekait kasus dugaan Penggelapan uang arisan.
Ia dilaporkan oleh Septya Ade Viyanti (29) warga Desa Diwek Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, yang mengaku sebagai korban.
Menurut Viyanti kasus pengelapan uang arisan ini, berawal pada Kamis 1 Juni 2023 lalu, saat itu dirinya (Septya Ade Viyanti) di tawari oleh terlapot untuk ikut arisan get, sebesar Rp. 10 juta.
Setelah tertarik, selanjutnya Viyanti, lalu membanyar uang arisan via transfer ke rekening terlapor Siti Nur Masrifah. Setelah membayar uang arisan, namun dirinya tidak kunjung menerima hasil arisan.
BACA JUGA :
“Pada Agustus 2023 saya mengetahui bahwa uang arisan, dari member-member arisan telah dipakai oleh terlapor. Mengetahui hal itu, pada 20 Agustus 2023, saya bersama member-member arisan lanya, yang bernama Tyas, Indah, Nila, dan Ubay, bersama-sama mendatangi rumah terlapor di Perum Kadeva Desa Denanyar Kecamatan / Kabupaten Jombang.” kata Viyanti. Saptu (25/11/2021).
Dalam pertemuan tersebut, sambung Viyanti, diketahuilah bahwa memang benar uang arisanya dipakai oleh terlapor Siti Nur Masrifah.
“Waktu itu, kami minta uang dikembalikan. Namun setelah tidak ada itikat baik dari terlapor. Saya melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang, untuk ditindaklanjuti secara hukum. Laporanya dugaan pengelapan uang arisan yang dilakukan terlapor.” Ujar Viyanti sembari menjukan bukti tanda terima laporan polisi.
Viyanti menambahkan, laporanya tanggal 25 September 2023, surat tanda terima laporan polisi nomer : STTLPM/286.RESKRIM/IX/SPKT/POLRES JOMBANG.
“Pada 6 Oktober 2023 lalu, saya sudah dipanggil oleh penyidik Polres Jombang, untuk dimintai keterangan terkait perkara yang saya laporan tesebut. Dan saya menghadiri panggilan tesebut.” Ujar Viyanti.
Sementara itu, Penyidik Pembantu Briptu Zhony Prasetyo Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan atas dugaan penggelapan uang arisan tersebut.
Pihaknya mengaku sudah memanggil terlapor Siti Nur Masrifah, sebanyak dua kali namun tidak pernah hadir dalam panggilan. “Terlapor sudah kita panggil dua kali tidak hadir, kan masih lidik,” singkatnya.****
Pewarta : WAHYU












