Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas layanan Call Center 112 Berstandar Excellent ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan kondisi darurat.
JOMBANG, beritadesa.com-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab Jombang menggelar Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Layanan Call Center 112 di Aula Kantor Diskominfo Kabupaten Jombang, Selasa (9/6/2026) pagi. Bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan kondisi darurat.
Acara ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, mulai dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB-PPPA) , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) , RSUD Jombang RSUD Ploso, masing masing hadir 2 orang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Endro Wahyudi, menekankan pentingnya dedikasi total dan sinergi yang kuat antar instansi dalam melayani masyarakat.
“Kita harus melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan tetap maksimal dalam memberikan pelayanan. Sinergi dan komunikasi antar OPD juga harus berjalan lebih baik agar penanganan di lapangan bisa dilakukan secara cepat dan terpadu,” ujar Endro Wahyudi dalam arahannya.
Layanan Panggilan Darurat 112 ini menjadi garda terdepan untuk mendukung pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting menyangkut segala bentuk kegawatdaruratan. Mulai dari ancaman keselamatan jiwa dan harta benda, bencana alam, marabahaya, hingga wabah penyakit.
Pelatihan yang menghadirkan narasumber ahli dari PT Jasnita Telekomindo, Trendy Asri Soekarno Putra, S.Kom dan Wahyu Prasetyo, S.T ini membedah metodologi komunikasi kritis bagi para call taker (penerima panggilan). Target utamanya adalah mencapai Emergency Handling Excellent dengan tiga kriteria utama Cepat, Tepat, dan Terkendali.
Berdasarkan Standard Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, seorang operator dituntut memiliki kemampuan komunikasi yang luar biasa, diantaranya memiliki kecepatan dalam menggali Informasi. Proses penggalian kronologi kejadian dan pencatatan alamat lokasi wajib diselesaikan dalam waktu kurang dari 30 detik.
Sementara penerimaan telepon hingga penyelesaian tiket aduan ke OPD terkait dibatasi maksimal kurang dari 7 menit. Operator juga wajib mengenali profil pelapor, menjaga stabilitas emosi diri selama panggilan kritis, serta mampu memandu tindakan pertolongan pertama (first aid) secara real-time sebelum petugas tiba di lokasi.
Dalam sesi materi, narasumber menjelaskan bahwa operator dibekali teknik Probing, yaitu metode mengajukan pertanyaan mendalam secara taktis untuk memegang kendali atas alur komunikasi, terutama saat menghadapi pelapor yang panik.
Suasana pelatihan menjadi interaktif saat para peserta membedah berbagai kasus yang sering terjadi di lapangan diantaranya jika terjadi kebakaran operator ditekankan untuk tidak hanya menghubungi Pemadam Kebakaran (Damkar). Mereka wajib menggali informasi apakah ada korban terjebak, karena jika ada, ambulans dari Dinas Kesehatan harus diluncurkan bersamaan.
Apabila terjadi kecelakaan Lalu Lintas, jika ada korban terjepit, operator harus segera meminta bantuan tim evakuasi dari BPBD/Damkar. Selain itu, operator wajib memberikan edukasi kepada pelapor di lokasi agar tidak sembarangan mengevakuasi korban yang mengalami patah tulang (fraktur) guna menghindari cedera lebih parah.
Jika ada laporan fasilitasi publik seperti lampu lalu lintas padam, operator diajarkan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak PLN guna memastikan apakah ada pemadaman wilayah, sebelum langsung meneruskan laporan ke Dinas Perhubungan.
Muncul pula pembahasan kasus unik di mana seseorang dilaporkan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang kabur. Setelah digali lebih dalam, ternyata orang tersebut memiliki tempat tinggal, memegang uang saku Rp1,5 juta, dan memiliki tujuan jelas hendak pergi ke luar kota. Hal ini membuktikan pentingnya teknik konfirmasi agar tidak memicu asumsi sepihak.
Melalui penguatan kapasitas ini, layanan Call Center 112 diharapkan memberikan 4 manfaat nyata bagi warga antara lain masyarakat cukup mengingat nomor 112 (Gratis/Bebas Pulsa) untuk semua jenis insiden darurat (Medis, Kebakaran, Bencana, Keamanan); Mempercepat mobilisasi antar dinas teknis secara simultan; Berorientasi langsung pada aksi penyelamatan jiwa dan aset di lapangan; Masyarakat langsung dipandu melakukan pertolongan pertama oleh operator sambil menunggu bantuan datang.
Dengan pelatihan ini, penanganan keadaan darurat di Kabupaten Jombang diharapkan semakin terintegrasi, responsif, dan mampu memberikan rasa aman yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)
Editor : Maya












