DPR Akhirnya Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

FOTO : DPR RI akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHP menjadi Undang-Undang.

JAKARTA, beritadesa.com-DPR RI akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHP menjadi Undang-Undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II tahun 2025–2026, yang berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pusat, Selasa (18/11/2025).

Rapat pengesahan yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut, yang turut didampingi Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Selain itu, rapat paripurna juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota DPR tercatat hadir dan mengikuti jalannya sidang.

Kemudian, Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHAP. Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah pada Kamis (13/11) sudah sepakat membawa RKUHAP ke pembahasan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

Setelah itu, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh fraksi mengenai pengesahan RKUHAP. Respons seluruh anggota Dewan pun bulat menyatakan persetujuan.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota Dewan, yang langsung disambut ketukan palu oleh Puan.

Sementara itu, Menkumham Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Ia menyebut RKUHAP dirancang untuk memperkuat keadilan dalam sistem hukum nasional.

Dalam rapat Komisi III DPR di Senayan, Kamis (12/11), Prasetyo menjelaskan bahwa KUHAP selama ini menjadi pijakan utama sistem peradilan pidana Indonesia. Oleh sebab itu, pembaruan RKUHAP harus melibatkan banyak pihak.

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum. Kemudian lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” kata Prasetyo.

Dengan demikian, pengesahan RKUHAP ini menandai babak baru pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Sekaligus memperkuat landasan hukum demi mewujudkan peradilan yang lebih modern dan berkeadilan. (*)

Pewarta : Budi. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *