Hukrim  

Edarkan Sabu, Robinson Ditangkap Polres Pali

Robinson (RB) bin Adam tersangka kasus narkoba yang diamanakan Sat Resnarkoba Polres Pali.

PALI, beritadesa.com-Diduga edarkan narkoba jenis sabu seorang pria Robinson atau RB (31 tahu), warga Dusun I Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, Sumtra Selatan (Sumsel), ditangkap Satresnarkoba Polres Pali.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam 20 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, didekat rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pali AKP Dedy Suandy mengatakan, penangkapan ini, bermula dari laporan masyarakat yang mereka terima. Menyikapi laporan tersebut, petugas selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan.

“Kami mengamankan RB di dekat rumahnya saat, ia hendak pergi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang cukup menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah pengedar,” kata Dedy. Sabtu (24/05/2025).

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, yakni : 1 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,76 gram, 1 bal plastik klip bening kecil, 1 timbangan digital warna hitam, 1 kotak rokok merek Marlboro warna hitam, 1 celana pendek merek Henus Edwin warna cream.

Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. RB kemudian digelandang ke Mapolres Pali untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bukti bahwa jajaran Polres PALI, khususnya Satresnarkoba, tak memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Keberhasilan ini, juga tak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami mengapresiasi laporan warga dan akan terus mengintensifkan patroli serta penyelidikan di wilayah rawan narkoba,” Ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. (*)

Pewarta : Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *