Kedua pelaku yang ditangkap berprofesi sebagai petani, yaitu ABSJ (26) dan MDS alias M (35). Sementara itu, satu rekan pelaku lainnya berinisial A (35) berhasil lolos dan kini buron.
MUARA ENIM, beritadesa.com-Dua dari tiga anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus polisi setelah melancarkan aksinya di Dusun VIII, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tarantula Polsek Rambang Niru pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berprofesi sebagai petani, yaitu ABSJ (26) seorang residivis yang sudah dua kali ditangkap karena kasus serupa dan MDS alias M (35). Sementara itu, satu rekan pelaku lainnya berinisial A (35) berhasil lolos dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Rambang Niru Iptu Bambang, mengatakan bahwa aksi kejahatan ini terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 18.50 WIB di Dusun VIII, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru.
Saat itu korban yang masih remaja berinisial AMS (16) Mendapati sepeda motor miliknya sedang dihidupkan oleh orang tidak dikenal saat ia berada di sebuah warung. Korban sempat melakukan perlawanan dengan memeluk pelaku untuk mempertahankan motornya.
Namun, pelaku tetap memacu kendaraan dengan kencang sehingga korban terseret sejauh 10 meter di atas jalanan, dan pelaku berhasil membawa kabur motor korban. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian tangan serta punggung, dan kehilangan sepeda motor senilai Rp16.500.000.
“Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Niru,” ujarnya.
Merespons laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan para pelaku dan melakukan penggerebekan di tempat persembunyian mereka di Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru pada Rabu (19/8/2026).
Pelaku ABSJ dan MDS berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Namun, pelaku A nekat melompat dan melarikan diri ke dalam hutan saat penyergapan berlangsung. Saat ini petugas di lapangan masih melakukan pengejaran secara intensif terhadap pelaku A.
Bersama penangkapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, yakni : 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, 2 (dua) buah jaket hoodie masing-masing bertuliskan “NASA” dan “SOX”, dan 1 (satu) helai celana panjang hitam dan topi hitam.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Rambang Niru untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” pungkasnya.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan bermotor. Bagi warga yang mengetahui keberadaan pelaku A yang masih buron, diharapkan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. (*)
Pewarta : Junsri












