JOMBANG, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi penyaluaran kredit Dana Bergulir (Dagulir) Bank BPR Jatim Cabang Jombang (Bank UMKM Jatim Cabang Jombang) yang merugikan keuangan negara Rp1,5 miliar. Total tersangka saat ini sudah dua orang.
Tersangka yang baru ditahan yakni Ponco Mardi Utomo mantan pimpinn Bank BPR Jatim Cabang Jombang. Penetapan status tersangka diumumkan Kejari Jombang, pada Rabu 15 Juli 2025.
BACA JUGA :
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan pada tahun 2021. Kredit tersebut diajukan oleh Tjahja Fadjari sebagai Direktur Utama Perumda Perkebunan Panglungan yang juga telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara ini.
Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan bahwa keterkaiatan Ponco dalam perkara ini, dia selaku pimpinan Bank BPR Jatim Cabang Jombang, diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya saat memutuskan pengajuan kredit yang diajukan Perumda Perkebunan Panglungan pada tahun 2021.
“Ponco selaku pimpinan cabang sekaligus pemutus kredit diduga menyetujui pengajuan kredit tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam peraturan perbankan.” Kata Ananto, Selasa (15/7/2025) malam.
Dikatakannya, Ponco pada saat melakukan analisa terhadap permohonan dari tersangka Fadjari, ia tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Survey kelayakan kemampuan bayar itu tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan
“Selain itu, Ponco juga tidak membuat laporan perkembangan realisasi kredit dan penagihan angsuran saat terjadi tunggakan pada 2022. Akibat kelalaian dan penyimpangan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar sesuai hasil audit Kantor Akuntan Publik Kumalahadi, Sugeng Pamudji & Rekan.” Ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk aliran dana, faktnya belum kita temukan, tapi kita akan lakukan pendalaman tapi terkait unsur pasal yang kita sampaikan adalah pasal 2 dan pasal 3 itu di dalam unsur pasal 2 untuk memperkaya orang lain. Jadi saudara Ponco ini dengan lalainya memperkaya orang lain yakni saudara Fadjari,” terang Ananton.
Saat ini, kata Ananto, penyidik Kejari Jombang masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik Kejari Jombang dalam perkaranya Fadjari itu memang belum kita tingkatkan ke tahap 2, karena kita sama-sama tahu bahwasanya tindak pidana tipikor tidak dilakukan oleh satu orang, jadi untuk melengkapi berkas perkara Fadjari, jadi pada hari ini kita tetapkan tersangka dari pihak bank,” katanya.
Sebagai informasu, sebelumnya dalam kasus ini Kejari Jombang sudah menetapkan dan menahan satu tersangka yakni Tjahja Fadjar direktur Perumda Panglungan Wonosalam periode 2020 – 2024. Tjahja Fadjar ditahan Kejari Jombang, pada Jumat petang 23 Mei 2025 lalu. (*)
Pewarta : Ririn
